Haur Koneng

Haur Koneng merupakan salah satu sekte Agama Islam yang berpusat di Majalengka. Jawa Barat (lebih tepatnya Dusun Gunung Seureuh, Lembah Sirna Galih, Desa Sinargalih, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat).[1][2] Haur Koneng (Bambu Kuning) adalah semacam sekte/aliran keagamaan yang dipimpin oleh guru agama / Ustad Abdul Manaf (ada yang menyebut Abdul Manan) dan mendirikan padepokan yang terpisah dari masyarakat setempat.[3][4] Nama haur koneng sendiri mengambil inspirasi dari bambu kuning (Haur koneng adalah Bahasa Sunda untuk bambu kuning) yang biasa mereka gunakan sebagai sumber penerangan.[4]

Aliran ini bersifat ekslusif dan jarang bergaul dengan warga setempat. Ritual keagamaan mereka sendiri lebih banyak berbeda dengan umat Islam kebanyakan. Akibat dari kepercayaannya, mereka tidak mau ikut pemilu, tidak mau menghormat bendera, tidak mengirim anak-anak bersekolah di sekolah setempat, dan tidak mau mengurus KTP.[3][4] Selain itu, ciri khas dari aliran ini adalah lelaki dewasanya memelihara rambut panjang dan janggut.[4] Sekte ini terkenal di Indonesia akibat Peristiwa Haur Koneng pada tahun 1993.[5][6][7][8]

Peristiwa Haur Koneng 1993

Pada Juli 1993, terjadi pertengkaran antara 3 anggota sekte dengan kepala desa soal tanah sehingga sang kepala desa dipukuli oleh anggota sekte. Tanggal 28 Juli 1993, Polisi dengan dipimpin oleh kapolsek setempat hendak menangkap ke 3 orang penganiaya kepala desa untuk dimintai keterangan di kantor polisi. Akan tetapi, terjadi perlawanan / bentrok yang menyebabkan kematian sang Kapolsek karena tikaman senjata tajam serta beberapa anggota polisi menderita luka-luka. Setelah bentrokan, polisi mengundurkan diri dari lokasi padepokan.[4][9][10]

Besoknya tanggal 29 Juli 1993, polisi dibantu tentara menyerbu padepokan Haur Koneng. Hasilnya 2 orang pengikut tewas seketika serta 2 orang lainnya, termasuk pemimpin Abdul Manaf, terluka dan dibawa ke rumah sakit setelah penyerangan berhenti pada jam 10:50. Pada tanggal 30 Juli 1993, dua orang tersebut meninggal dunia di rumah sakit karena luka-luka. 8 orang pengikut sekte, termasuk beberapa wanita, dihukum beberapa bulan karena tidak menuruti perintah polisi dan tentara untuk menyerahkan diri.[4][6][9][10]

Protes dan bantuan dari LBH Bandung

Segera setelah peristiwa ini diketahui oleh media (pers), protes pun berdatangan. LBH Bandung menerima kuasa dari salah satu tersangka, Saefullah, untuk mengajukan permohonan pra-pengadilan.[5][9] Akan tetapi, pengadilan akhirnya tetap memvonis dua orang anggota pengikut Haur Koneng.[11]

Referensi

  1. ^ "Peringati Tragedi Pembantaian Haur Koneng | HOKI | Harian Online KabarIndonesia". kabarindonesia.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-12-03. Diakses tanggal 2017-12-02. 
  2. ^ Administrator (1993-08-14). "Setelah haur koneng dilarang". Tempo.co. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-12-12. Diakses tanggal 2020-11-29. 
  3. ^ a b Al,, Makin,. Challenging Islamic orthodoxy : accounts of Lia Eden and other prophets in Indonesia. [Cham]. ISBN 9783319389783. OCLC 959278042. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-08-17. Diakses tanggal 2017-12-02. 
  4. ^ a b c d e f "Indonesische politie botst met sekte "Gele Bamboe'". NRC (dalam bahasa Belanda). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-08-17. Diakses tanggal 2017-12-02. 
  5. ^ a b 1975-, Kuncoro, Nur Muhammad Wahyu,. 69 kasus hukum mengguncang Indonesia (edisi ke-Cetakan I). Depok. ISBN 9789790131903. OCLC 829196682. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-08-17. Diakses tanggal 2017-12-02. 
  6. ^ a b (apakabar@access.digex.net), apakabar@access.digex.net. "Haur Koneng Trial Demands". www.library.ohio.edu. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-12-03. Diakses tanggal 2017-12-02. 
  7. ^ Gumilang, Prima. "KontraS Ingatkan Daftar Dosa Soeharto". CNN Indonesia (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-09-30. Diakses tanggal 2017-12-02. 
  8. ^ Mohammad., Monib, (2011). Islam & hak asasi manusia dalam pandangan Nurcholish Madjid. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. ISBN 9789792268119. OCLC 709890553. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-08-17. Diakses tanggal 2017-12-02. 
  9. ^ a b c 1943-, Winarta, Frans Hendra, (2009). Pro bono publico : hak konstitusional fakir miskin untuk memperoleh bantuan hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. ISBN 9789792245653. OCLC 426035697. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-08-17. Diakses tanggal 2017-12-02. 
  10. ^ a b Honna, Jun (2013-01-11). Military Politics and Democratization in Indonesia (dalam bahasa Inggris). Routledge. ISBN 9781135139254. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-08-17. Diakses tanggal 2017-12-02. 
  11. ^ "Republika Online". Republika Online. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-12-03. Diakses tanggal 2017-12-02.