Haur Koneng
Haur Koneng merupakan salah satu sekte Agama Islam yang berpusat di Majalengka. Jawa Barat (lebih tepatnya Dusun Gunung Seureuh, Lembah Sirna Galih, Desa Sinargalih, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat).[1][2] Haur Koneng (Bambu Kuning) adalah semacam sekte/aliran keagamaan yang dipimpin oleh guru agama / Ustad Abdul Manaf (ada yang menyebut Abdul Manan) dan mendirikan padepokan yang terpisah dari masyarakat setempat.[3][4] Nama haur koneng sendiri mengambil inspirasi dari bambu kuning (Haur koneng adalah Bahasa Sunda untuk bambu kuning) yang biasa mereka gunakan sebagai sumber penerangan.[4] Aliran ini bersifat ekslusif dan jarang bergaul dengan warga setempat. Ritual keagamaan mereka sendiri lebih banyak berbeda dengan umat Islam kebanyakan. Akibat dari kepercayaannya, mereka tidak mau ikut pemilu, tidak mau menghormat bendera, tidak mengirim anak-anak bersekolah di sekolah setempat, dan tidak mau mengurus KTP.[3][4] Selain itu, ciri khas dari aliran ini adalah lelaki dewasanya memelihara rambut panjang dan janggut.[4] Sekte ini terkenal di Indonesia akibat Peristiwa Haur Koneng pada tahun 1993.[5][6][7][8] Peristiwa Haur Koneng 1993Pada Juli 1993, terjadi pertengkaran antara 3 anggota sekte dengan kepala desa soal tanah sehingga sang kepala desa dipukuli oleh anggota sekte. Tanggal 28 Juli 1993, Polisi dengan dipimpin oleh kapolsek setempat hendak menangkap ke 3 orang penganiaya kepala desa untuk dimintai keterangan di kantor polisi. Akan tetapi, terjadi perlawanan / bentrok yang menyebabkan kematian sang Kapolsek karena tikaman senjata tajam serta beberapa anggota polisi menderita luka-luka. Setelah bentrokan, polisi mengundurkan diri dari lokasi padepokan.[4][9][10] Besoknya tanggal 29 Juli 1993, polisi dibantu tentara menyerbu padepokan Haur Koneng. Hasilnya 2 orang pengikut tewas seketika serta 2 orang lainnya, termasuk pemimpin Abdul Manaf, terluka dan dibawa ke rumah sakit setelah penyerangan berhenti pada jam 10:50. Pada tanggal 30 Juli 1993, dua orang tersebut meninggal dunia di rumah sakit karena luka-luka. 8 orang pengikut sekte, termasuk beberapa wanita, dihukum beberapa bulan karena tidak menuruti perintah polisi dan tentara untuk menyerahkan diri.[4][6][9][10] Protes dan bantuan dari LBH BandungSegera setelah peristiwa ini diketahui oleh media (pers), protes pun berdatangan. LBH Bandung menerima kuasa dari salah satu tersangka, Saefullah, untuk mengajukan permohonan pra-pengadilan.[5][9] Akan tetapi, pengadilan akhirnya tetap memvonis dua orang anggota pengikut Haur Koneng.[11] Referensi
|