Pada awalnya Kecamatan Haruai adalah salah satu kecamatan tertua dari lima kecamatan yang ada di Kebupaten Tabalong yang berdiri sejak tahun 1965 bertepatan dengan dibentuknya Kabupaten Tabalong berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat IITanah Laut, Daerah Tingkat IITapin dan Daerah Tingkat IITabalong ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2765), dengan luas wilayah lebih kurang 1.187.27 km2.
Mengingat luasnya wilayah, Kecamatan Haruai dalam menjalankan roda pemerintahannya dibantu dua kecamatan perwakilan yaitu Kecamatan Perwakilan Upau dan Kecamatan Perwakilan Bintang Ara. Namun dalam kurun waktu beberap tahun kemudian seiring dengan perkembangan penduduk yang sangat pesat baik lokal maupun pendatang serta untuk untuk memperlancarkan pelayanan terhadap masyarakat maka Pemerintah Kabupaten Tabalong secara defininif memekarkan Kecamatan Haruai menjadi tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Upau, Kecamatan Bintang Ara dan Kecamatan Haruai sendiri.
Letak Geografis
Secara umum letak geografis Kecamatan Haruai berada di wilayah Kabupaten Tabalong dengan posisi geografis 20 Lintang Selaan dan 1160 Bujur Timur. Kecamatan Haruai berada pada ketinggian 400 – 700 Meter di atas permukaan laut. Luas wilayah Kecamatan Haruai 469.77 km2, dilalui oleh dua buah sungai yaitu Sungai Tabalong Kiwa dan Sungai Tabalong Kanan. Sedangkan desa yang terluas wilayahnya adalah Desa Hayup 76,00 Km2 dan desa yang terkecil adalah Desa Catur Karya dan Suriyan 10.00 Km2.
Batas Wilayah
Batas wilayah Kecamatan Haruai adalah sebagai berikut: