Hak LGBT di Aceh
Kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Aceh masih menghadapi permasalahan hukum yang tidak dihadapi oleh orang-orang non-LGBT lainnya. Provinsi Aceh memiliki wewenang untuk menerapkan hukum syariah.[1] Dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014, sodomi digolongkan sebagai "liwath", sementara hubungan seks sesama wanita disebut "musahaqah".[2] Meskipun di tingkat nasional tidak dianggap ilegal, aktivitas seks sesama jenis dipidanakan di Aceh dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau hukuman penjara hingga 8 tahun.[3] Walaupun Qanun No. 6 Tahun 2014 sama sekali tidak memidanakan waria, mereka pernah beberapa kali menjadi sasaran polisi.[4] Salah satunya terjadi terhadap 12 waria pekerja salon di Aceh Utara pada tahun 2018 atas perintah dari Kapolres Aceh Utara, Untung Sangaji. Para waria ini digunduli dan dipaksa untuk "dibina menjadi laki-laki", sementara salon tempat mereka bekerja juga ditutup. Tindakan ini mengundang kecaman dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena dianggap merendahkan martabat manusia dan berlawanan dengan peraturan yang ada.[5] Referensi
Daftar pustaka
|