GrasiGrasi di Indonesia, menurut UU No. 22/2002[1] dan UU No. 5/2010,[2] adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden Indonesia. Namun Grasi tidak berlaku untuk terpidana korupsi, terpidana pengguna dan pengedar narkoba[3] serta terpidana terorisme.[4] Grasi adalah salah satu dari empat hak istimewa yang dimiliki Presiden Indonesia, selain amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Grasi biasanya mulai dipertimbangkan ketika terpidana atau keluarga terpidana mengajukan permohonan grasi. Grasi bersama dengan rehabilitasi, dapat diberikan atau ditolak dengan oleh presiden pertimbangan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.[5] Sebagai contoh, mereka yang pernah mendapat hukuman 10 tahun kurungan dikurangi dengan grasi 2 tahun menjadi hanya harus menjalani 8 tahun sisa pidana kurungan. Referensi
|