Girimukti adalah desa di kecamatan Cibatu, Garut, Jawa Barat, Indonesia.
Pada Tahun 1981 di desa Sukalilah dipandang perlu dilaksanakan pemekaran wilayah kerja desa, dengan berbagai pertimbangan pemerintah dan aspirasi, juga letak geografis wilayah kerja yang luas, jauhnya jangkauan koordinasi dan pemenuhan persyaratan bagi suatu desa untuk dimekarkan.
Pada saat itu desa Sukalilah dipimpin oleh kepala desa definitif Adi Hidayat, dilaksanakan pemekaran wilayah kerja desa menjadi 2 bagian wilayah yaitu desa Sukalilah dan Girimukti dengan jumlah 2 dusun dan 6 RW. Tokoh masyarakat dan pemerintah bersama-sama menggagas pemekaran tersebut dan mengambil nama desa Girimukti dengan alasan kondisi wilayah desa yang berada di wilayah pegunungan berbukit di bawah pangkuan hutan, Giri berarti Gunung, Mukti berarti subur makmur . Masyarakat berharap semoga dengan nama Girimukti melanmbangkan wilayah desa pegunungan yang subur dan makmur,