Gedung Marba adalah salah satu cagar budaya Indonesia yang terletak di Kota Lama Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Gedung Marba telah ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya Indonesia dengan nomor pendaftaran yaitu CB.1165. Penetapan Gedung Marba sebagai salah satu cagar budaya Indonesia secara hukum melalui Surat Keputusan Walikota Semarang nomor 646/50/1992. Penerbitan surat keputusan ini pada tanggal 4 Febuari 1992. Gedung ini dibangun pada pertengahan abad ke-19 Masehi. Gedung Marba mempunyai 2 lantai dengan dinding setebal rata-rata 20 sentimeter. Gedung Marba dibangun dan dimiliki oleh seorang saudagar kaya dari Yaman yang bernama Marta Badjunet. Nama gedung ini merupakan akronim dari nama pemiliknya. Fungsi gedung ini awalnya ada dua yaitu sebagai kantor urusan pelayaran dan toko dagang. Nama kantor pelayaran tersebut adalah Ekspedisi Muatan Kapal Laut. Sedangkan nama toko dagangnya adalah De Zeikel. Kepemilikan Gedung Marba diberikan kepada anak Marta sebagai ahli waris yang bernama Marzuki Bawazir. Gedung Marba memakai dekorasi dengan ornamen khas Hindia Belanda. Bahan bangunan yang utama adalah batu bata, kayu, dan besi tuang. Bentuk simetri diterapkan pada setiap kolom dan jendela. Kolom ditata rapi mengikuti pola 1:2:3 dengan corak renaisans. Bagian jendela dibuat dengan perbandingan matematika yang memanfaatkan rasio emas.[1] Gedung Marba hanya menggunakan sedikit gaya arsitektur neoklasik. Sebagian kecil bagian gedung juga mulai memakai bahan bangunan modern seperti kaca.[2]
Referensi
- ^ "Gedung Marba - Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya". cagarbudaya.kemdikbud.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-14. Diakses tanggal 14 Juli 2021.
- ^ Indraswara, M. Sahid (2011). "Kajian Konservasi Gedung Marba" (PDF). Modul. 11 (1): 54. ISSN 0853-2877. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2022-10-26. Diakses tanggal 2021-07-14.