Fredrich Yunadi
Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., MBA (lahir 22 Februari 1952[1])[2][3] adalah seorang pengacara Indonesia yang dikenal sebagai pengacara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Setya Novanto, saat Setya Novanto dijerat kasus korupsi e-KTP.[4] Ia mendirikan kantor hukum "Yunadi & Associates" pada tahun 1994 bersama dengan 12 rekannya.[5] Beberapa kiprahnya adalah menangani kasus direksi Bank EXIM pada tahun 1998, PT Inter World Steel Mills Indonesia pada tahun 2000, dan pembebasan tersangka korupsi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2004.[5] Selain itu, ia pernah menjadi kuasa hukum Susno Duadji dan Budi Gunawan.[6] Saat menangani kasus Setya Novanto, ia menjadi sumber informasi segala hal yang terkait dengan kliennya, Setya Novanto.[4] Setelah Setya Novanto berhasil memenangkan praperadilan dan kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi, ia melaporkan para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke polisi karena tindakan tersebut dianggap telah melanggar hukum.[4] Ia juga mengambil tindakan hukum terhadap akun-akun yang telah menyebarkan meme Setya Novanto[4] dan ia bahkan melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, karena mengatakan Setya Novanto pura-pura sakit.[7] Saat menangani kasus Setya Novanto, ia juga sempat menarik perhatian warganet karena mengatakan bahwa Setya Novanto "benjol besar segede bakpao" setelah peristiwa kecelakaan yang dilaporkan telah menimpanya.[8] Selain itu, pada saat diwawancara oleh Najwa Shihab, Fredrich Yunadi secara terang-terangan mengaku "suka kemewahan" dan dapat menghabiskan uang "Rp3 miliar, Rp5 miliar" setiap kali pergi ke luar negeri; pernyataan ini tidak hanya mengundang tanggapan dari warganet, tetapi juga dari Direktorat Jenderal Pajak.[9] Pada tanggal 8 Desember 2017, Fredrich Yunadi dan Otto Hasibuan mengumumkan bahwa mereka telah mengundurkan diri sebagai pengacara Setya Novanto. Menurut Yunadi, alasannya adalah perselisihan pendapat dengan pengacara Setya Novanto yang lain, Maqdir Ismail.[10] Walaupun sudah mundur dari kasus e-KTP, ia mengaku masih tetap menangani kasus meme Setya Novanto.[11] PenangkapanPada tanggal 12 Januari 2018, penyidik KPK menangkap Fredrich Yunadi di Jakarta Selatan karena dianggap telah merintangi penyidikan KPK.[12] Kemudian, pada tanggal 28 Juni 2018, ia dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Fredrich Yunadi menganggap tanggal pengeluaran keputusan ini sebagai "hari kematian advokat".[13] Catatan kaki
|