Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya
Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya.[1][2] Unit pelaksana teknisUntuk mendukung pelaksanaan tugasnya, selain memiliki Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan, Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan, dan Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya, direktorat jenderal ini juga memiliki sejumlah Balai (Besar) Perikanan Budidaya (B/BPB) sebagai berikut:[3][4]
Referensi
Pranala luar
|