Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kelautan dan Perikanan . Secara resmi dibentuk pada 23 November 2000 sesuai Kepres Nomor 165 Tahun 2000,[1] Ditjen PSDKP adalah Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan di bidang sumber daya kelautan dan perikanan. Dalam melakukan pengawasan Ditjen PSDKP berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut, Bakamla dan Polair.
Sruktur organisasi
Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Beberapa kerjasama penting yang telah dan terus dijalin oleh Ditjen. PSDKP adalah Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum
(IAFSF) dan Regional Plan of Action (RPOA) to Promote Responsible Fishing Practices including Combating IUU Fishing in the Southeast Asia Region.
Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF)
Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF) merupakan bagian dari Indonesia-Australia Ministerial Forum (IAMF) yang dikhususkan pada kerjasama bidang pengawasan SDKP, termasuk kerjasama penanggulangan illegal fishing di perairan perbatasan kedua negara. Pada tahun 2013 serangkaian kerjasama Indonesia-Australia di dalam kerangka IAFSF yang telah dilaksanakan antara lain: Coordinated patrols (patroli bersama dan terkoordinasi yang dilakukan oleh masing-masing negara di masing-masing
batas ZEE kedua negara), Technical Assistances, Port Visit (Masing-masing pihak saling mengunjungi pelabuhan dalam rangka latihan Ship Search Training)
Regional Plan of Action (RPOA) to Promote Responsible Fishing Practices including Combating IUU Fishing in the Southeast Asia Region.
Merupakan regional initiative yang diprakarsai oleh Indonesia-Australia dan disepakati oleh 11 negara yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Kamboja, Singapura, Brunei Darussalam, Timor Leste, Australia, dan Papua New Guinea. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kegiatan penangkapan ikan yang bertanggung jawab termasuk penanggulangan IUU Fishing di kawasan yang menjadi wilayah kerja sama, yaitu: Laut Cina Selatan, Laut Sulu-Sulawesi dan Laut Arafura. Kerjasama ini diiniasiasi oleh Indonesia dan Australia sejak tahun 2007, Indonesia telah menjadi Sekretariat RPOA yang berkedudukan di GD. Minabahari IV Lantai 10, Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat.
2. Kerjasama Dalam Negeri
Dalam melaksanakan berbagai tugas dan operasionalnya Ditjen. PSDKP bekerjasama dengan instansi
TNI-AL
- Operasi Pengawasan Bersama di Laut [ZEEI]
- Kesepakatan Bersama Penanganan TP. Perikanan
- Pertukaran data dan Informasi Pengawasan di Laut
- Pelatihan Awak Kapal Pengawas, Pinjam pakai senjata api di Kapal Pengawas
TNI-AU
- Operasi Pengawasan Lewat Udara (Air Surveillance) ;
- Pertukaran data dan Informasi Pengawasan di Laut
POLAIR
- Operasi Pengawasan Bersama di Laut
- Kesepakatan Bersama Penanganan Tindak Pidana Perikanan
- Pertukaran data dan Informasi Pengawasan di Laut
- Pelatihan Menembak
- Pelatihan PPNS Perikanan dan Polsus P3K
BAKAMLA
- Operasi bersama penegakan hukum di laut (Operasi Gurita);
- Pertukaran data dan Informasi Pengawasan di Laut
PEMDA
- Operasi/patroli Kapal Pengawas KKP di dalam wilayah perairan Pemda;
- Penempatan sementara dan sandar Kapal Pengawas KKP secara bergiliran;
- Partisipasi dan dukungan BBM, logistik dan operasional dari Pemda dalam operasi Pengawasan SDKP yang dilaksanakan oleh Kapal Pengawas KKP;
- Partisipasi dan dukungan Pemda dalam pengamanan barang bukti hasil tangkapan, proses penyidikan dan dalam hal keterangan saksi ahli.
Keterangaan: Pada tahun 2013 telah disepakati Mou kerjasama pengawasan antara Ditjen. PSDKP dengan Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna.