Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia.[1] Referensi
Pranala luar |