Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (disingkat Ditjen PHI JSK) adalah pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan. Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.[1]
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan,[2] Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi: