Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Republik Indonesia.[1] Pranala luarReferensi |