Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) adalah sebuah lembaga Independen yang berkedudukan di Provinsi DKI Jakarta sebagai forum konsultasi dan koordinasi antara masyarakat dan Pemerintah Daerah. Dibentuk sejak tahun 2003 dengan Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau serta Penyebrangan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota,[1] sebagaimana telah diperbaharui dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (Pasal 244),[2] dan Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Transportasi Kota Provinsi DKI.[3]
Fungsi
DTKJ terdiri dari berbagai unsur dan elemen masyarakat, seperti; Perguruan Tinggi, Pakar Transportasi, Pengusaha Angkutan, Pengguna Jasa Transportasi, Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dibidang transportasi, Awak Angkutan, dan juga ex-officio Dinas Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polda Metro Jaya). Fungsi utama DTKJ adalah memberikan saran kepada Gubernur DKI Jakarta sebagai pengambilan kebijakan mengenai transportasi di Jakarta. DTKJ bertugas menampung aspirasi masyarakat dan memberikan bahan pertimbangan terhadap penyusunan kebijakan daerah di bidang transportasi.
Dewan Transportasi Periode 2023-2026
Dewan Transportasi Kota Jakarta periode 2023-2026 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur no 541 tahun 2023 Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Transportasi Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Periode 2023-2026.[4]