Dewan Kota Ipoh (bahasa Melayu: Majlis Bandaraya Ipoh, disingkat MBI) adalah dewan kota yang mengelola kota Ipoh di negara bagian Perak, Malaysia. Dewan ini didirikan setelah kota ini secara resmi diberikan status kota pada tanggal 27 Mei 1988. Yurisdiksinya meliputi wilayah seluas 643 kilometer persegi.
Dewan ini terdiri dari walikota ditambah dua puluh empat anggota dewan yang ditunjuk untuk menjalani masa jabatan satu tahun oleh Pemerintah Negara Bagian Perak. MBI bertanggung jawab atas kesehatan dan sanitasi publik, pembuangan dan pengelolaan limbah, perencanaan kota, perlindungan lingkungan dan pengendalian bangunan, pembangunan sosial dan ekonomi, serta fungsi pemeliharaan umum infrastruktur perkotaan.