Depo Pemeliharaan 60
Depo Pemeliharaan 60 (atau Depohar 60) adalah satuan pelaksana Komando Pemeliharaan Materiil Angkatan Udara (Koharmatau) merupakan subsistem yang berfungsi sebagai unsur pendukung utama pemeliharaan materiil TNI AU baik yang langsung berkaitan dengan pemeliharaan alat utama sistem senjata udara berupa materiil senjata dan amunisi maupun kegiatan-kegiatan operasi udara dan operasi-operasi lainnya. Depo Pemeliharaan 60 dalam melaksanakan tugasnya selalu mengedepankan kesiapan materiil senjata dan amunisi yang dioperasikan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung logistik TNI AU.[1] Depo Pemeliharaan 60 yang berlokasi di Lanud Iswahyudi, Kota Maospati, Jawa Timur. Depo 60 juga memiliki Lapangan Tembak Depohar 60, berada di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. SejarahDengan sarana dan prasarana yang ada, Depo Pemeliharaan 60 harus mampu melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menangani pemeliharaan dan perbaikan alutsista senjata tingkat berat, serta sebagai pusat penyimpanan amunisi di lingkungan TNI AU. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf TNI AU Nomor Skep 5 / III / 2004 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kotama Fungsional TNI AU (Koharmatau beserta satuan jajarannya). SatuanDepo Pemeliharan 60 disingkat Depohar 60 adalah satuan pelaksana Koharmatau yang berkedudukan langsung dibawah Komandan Koharmatau. Organisasi Depo Pemeliharaan 60 disusun dua tingkat yaitu: Tingkat Markas dan Pelaksana, Satuan Pelaksana pemeliharaan ini terdiri dari Sathar 61, Satgud 62, Satgud 63, Sathar 64.
Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan senjata udara, senjata darat dan peluru kendali serta external store, melaksanakan harmonisasi, modifikasi dan rekondisi senjata.
Melaksanakan pembekalan materiil persenjataan tingkat pusat yang meliputi senjata udara/darat dan exstore, melaksanakan repacking, herstafling dan konservasi.
Melaksanakan pembekalan amunisi tingkat pusat yang meliputi amunisi udara, darat, bahan peledak dan rudal, melaksanakan repacking/paletting dan herstafling
Melaksanakan dukungan pemeliharaan/perbaikan dan penyimpanan matsenmu, pengujian serta pemusnahan matsenmu, fabrikasi sucad, uji kualitas, finishing, pelapisan matsen, rekondisi/assembly roket dan deteksi handak.
Sathar 65 bertugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan peluru kendali udara ke udara (air to air), Udara ke darat (air to ground), dari darat ke udara (ground to air) serta peralatan pendukung pemeliharaan rudal.[2] Komandan
Referensi |
Portal di Ensiklopedia Dunia