Deklarasi Pabean
Konsep DasarDeklarasi pabean merupakan sebuah dokumen resmi yang berisi keterangan barang yang sedang diimpor atau diekspor secara rinci. Dalam istilah hukum, deklarasi pabean adalah suatu tindakan di mana seseorang memberikan keterangan mengenai barang bawaannya sesuai dengan prosedur pabean yang berlaku di suatu negara.[3] TujuanDeklarasi Pabean dapat dijadikan sebagai media pencegahan penyelundupan barang-barang terlarang ke suatu negara[4] Tujuan lain pengadaan Deklarasi Pabean adalah memudahkan pengawasan barng bawan oleh petugas pabean. Selain itu, deklarasi ini juga turut membantu pemerintah dalam mengenali berbagai barang-barang yang dilarang masuk ke negara tujuan. Deklarasi ini juga mempermudah urusan penetapan pajak pada suatu barang bawaan.[2] Prosedur PengisianDeklarasi Pabean memuat berbagai pernyataan mengenai data diri pemilik barang. Di dalamnya juga terdapat berbagai pertanyaan mengenai barang bawaan. Pemilik barang harus mengisi biodata diri tersebut. Pertanyaan-pertanyaan mengenai barang bawaan harus dijawab dengan mencentang kotak jawaban "Yes" (Ya) atau jawaban "No" (Tidak). Setelah itu, pemilik barang harus menandatangi deklarasi tersebut.[4] Pengisian Data DiriData diri terdiri atas Full Name (Nama Lengkap), Date of Birth (Tanggal Lahir), Occupation (Pekerjaan), dan Nationality (Kewarganegaraan).[2] Prosedur pengisian data diri adalah sebagai berikut:[2]
Pengisian Data TeknisData teknis terdiri atas: 1) Passport Number (Nomor Paspor), 2) Address (Alamat), 3) Flight or Voyage number (Nomor Penerbangan atau Nomor Pelayaran), 4) Date of Arrival (Tanggal Kedatangan), 5) Number of Family Members Traveling with You (Jumlah keluarga yang Bepergian Bersamamu), 6) Number of accompanied baggage (Jumlah bagasi yang dibawa), dan 7) Number of accompanied baggage (Jumlah Bagasi yang Datang Tidak Bersamaan).[2] Porsedur pengisian data teknis adalah sebagai berikut:[2]
Pengisian Data BarangPengisian data barang dilakukan pada kolom "I am (We are) Bringing". Jawaban diberikan dengan memberikan tanda centang pada tulisan "Yes" atau "No". Jawaban harus sesuai dengan kondisi barang bawaan.[2] Penanda-tangananSetelah semua data terisi, tanda-tanganilah Deklarasi Pabean tersebut pada bagian atas tulisan “Signature". Kemudian isi keterangan tanggal, bulan, dan tahun penanda-tanganan tersebut. Setelah itu serahkan kepada petugas yang berwenang.[2] Sistem Dua JalurSebagian besar negara telah menerapkan penggunaan Sistem Jalur Merah dan Jalur Hijau (Sistem Dua Jalur) pada wilayah perbatasannya.[5] Sistem Dua Jalur merupakan bagian tindak lanjut dari Deklarasi Pabean. Sistem ini ditetapkan oleh undang-undang nasional tiap negara yang menjadi anggota Organisasi Bea Cukai Dunia.[6] Jalur Merah dilalui jika barang bawaan merupakan barang yang dikenai pajak, barang yang memerlukan izin khusus, atau barang yang terlarang untuk masuk ke negara tujuan. Jalur Hijau hanya dapat dilalui jika barang bawaan merupakan barang bebas pajak, barang yang tidak memerlukan izin khusus, atau barang yang diizinkan masuk ke negara tujuan.[5] Setelah para pemilik barang melalui salah satu jalur tersebut, mereka akan bertemu di pintu keluar yang sama dan meninggalkan lokasi pemeriksaan.[6] Penerapan di Berbagai NegaraUni EropaProsedur hukum Deklarasi Pabean di kawasan Uni Eropa dijelaskan dalam Union Customs Code (UCC). Pasal-pasal yang membahas mengenai Deklarasi Pabean yaitu Pasal 5 ayat 12, dan Pasal 158 hingga Pasal 187. Seluruh warga negara yang tergabung dalam Uni Eropa wajib melaksanakan hukum tersebut[3] Arab SaudiDeklarasi Pabean diterapkan oleh Arab Saudi sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Anti Pencucian Uang yang dikeluarkan oleh Keputusan Kerajaan tertanggal 5 Safar 1439 Hijriah. Hukum Pabean Umum juga disahkan oleh Keputusan Kerajaan tertanggal 3 Zulkaidah tahun 1423 Hijriah. Pasal 60 dalam hukum ini mewajibkan pengungkapan barang-barang yang dikenakan larangan, pembatasan atau pajak dan biaya ketika memasuki Arab Saudi.[7] Amerika SerikatDeklarasi Pabean diterapkan oleh Amerika Serikat kepada para warga negaranya serta para wisatawan yang berkunjung ke negara tersebut. Deklarasi dinyatakan dalam bentuk Formulir Pernyataan CBP 6059B. Formulir Deklarasi CBP 6059B memuat pengisian informasi data diri dan barang bawaan. Beberapa wisatawan dengn dokumen pembebasan bersyarat harus mengisi Formulir Kedatangan CBP I-94.[8] SingapuraHukum Singapura menetapkan bahwa para wisatawan yang berkunjung ke Singapura diminta untuk menyatakan dan membayar bea dan Pajak Barang dan Jasa. Ini berlaku untuk barang-barang bawaan kena pajak. Ini juga berlaku pada barang kena pajak yang melebihi konsesi bebas bea dan keringanan Pajak Barang dan Jasa. Aturan ini berlaku bagi barang-barang yang dibeli di luar negeri maupun di Singapura.[9] IndonesiaLandasan hukum pertama Deklarasi Pabean di Indonesia adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010. Peraturan ini mengatur tentang impor barang yang dibawa oleh penumpang maupun awak sarana transportasi. Peraturan ini juga mengatur perihal pelintas batas dan barang kiriman. Peraturan ini kemudian digantikan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 tahun 2017. Penggantian ini lebih bersifat penambahan aturan-aturan baru pada peraturan sebelumnya. Peraturan ini memberi ketentuan Deklarasi Pabean pada ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang maupun awak sarana transportasi.[10] Referensi
|