Dana bagi hasilDana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.[1] TujuanTujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Pembagian DBH dilakukan berdasarkan prinsip by origin. Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip Based on Actual Revenue, maksudnya adalah penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan (Pasal 23 UU 33/2004). Jenis Dana Bagi HasilJenis-jenis DBH meliputi; DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.
Referensi
|