Cagar Alam Bukit Tangkiling adalah salah satu cagar alam yang ada di Kalimantan Tengah. Lokasinya berada di Kota Palangka Raya. Lahan yang ditempatinya seluas 2.061 Hektare. Cagar Alam Bukit Tangkiling ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 046/Kpts/ Um/1/1977. Surat ini diterbitkan tanggal 25 Juli 1977. Dalam pembagian administratif, Cagar Alam Bukit Tangkiling masuk ke wilayah Desa Tangkiling dan Desa Banturung di Kecamatan Bukit Batu. Dalam sistem koordinat geografi, letaknya antara 113°00’ - 113°02’ Bujur Timur sampai dengan 01°45’ - 02°00’ Lintang Selatan. Ekosistem di cagar alam ini termasuk hutan hujan tropika dataran rendah dan juga hutan rawa. Beberapa jenis flora yang tumbuh di kawasan Cagar Alam Bukit Tangkiling yaitu pelawan, meranti, tengkawang, dan geronggang. Sedangkan jenis fauna yang hidup di dalamnya antara lain rusa, buaya sepit, tekukur, dan cucak rawa. Akses ke Cagar Alam Bukit Tangkiling dari Kota Palangka Raya dengan waktu tempuh selama 30 menit.[1]
Masalah lingkungan
Masalah utama yang terjadi di dalam Cagar Alam Bukit Tangkiling adalah kerusakan hutan. Penyebabnya adalah berbagai macam kegiatan manusia. Di dalam cagar alam ini sering terjadi kegiatan eksploitasi sumber daya alam. Salah satu di antaranya adalah penambangan batu secara ilegal. Kerusakan hutan dipercepat oleh pengadaan pembangunan akses jalan. Jarak 1 kilometer dari bahu jalan telah mengalami kerusakan akibat penambangan.[2]
Referensi
- ^ Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam (2016). Informasi 521 Kawasan Konservasi Region Kalimantan - Sulawesi (PDF). Bogor: Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. hlm. 68.
- ^ United States Agency for International Development (2014). Rencana Konservasi Bentang Alam Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah (PDF). Tetra Tech: Burlington. hlm. 53. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-03-28. Diakses tanggal 2021-07-10.