Operasi bendera palsu atau operasi kambing hitam adalah perbuatan dengan maksud menyamarkan pihak yang sebenarnya bertanggung jawab dan menjadikan pihak lain sebagai kambing hitam.
Istilah "bendera palsu" berasal dari abad ke-16 sebagai ekspresi figuratif belaka yang berarti "kekeliruan mengenai afiliasi atau motif seseorang yang disengaja".[1] Istilah ini kemudian digunakan untuk menggambarkan tipu muslihat pada pertempuran maritim ketika sebuah kapal mengibarkan bendera negara netral atau musuh untuk menyembunyikan identitas sebenarnya. Taktik ini awalnya digunakan oleh bajak laut dan kapal dagang untuk menipu kapal lain agar memungkinkan mereka bergerak lebih dekat sebelum menyerang mereka. Ini kemudian dianggap sebagai praktik yang dapat diterima selama pertempuran maritim menurut hukum internasional, asalkan kapal penyerang menunjukkan bendera sebenarnya begitu memulai serangan.[2][3][4][5]
Penggunaan istilah ini meluas untuk menyertakan tindakan negara-negara yang mengorganisasi serangan terhadap diri mereka sendiri dan membuat serangan itu tampak dilakukan oleh negara-negara musuh atau teroris, sehingga memberikan alasan yang mereka butuhkan untuk melakukan represi domestik dan agresi militer negara asing.[6]