Bagan Besar Timur, Bukit Kapur, Dumai
Bagan Besar Timur adalah kelurahan di kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau, Indonesia. Kelurahan Bagan Besar Timur merupakan urutan Ke 6 (Enam) dari 7 (Tujuh) kelurahan yang terdapat di Kecamatan Bukit kapur. Kelurahan Bagan Besar Timur telah mengalami proses perjalanan yang sangat panjang dimana pada mulanya kelurahan ini bernama Bagan Besar yang dimekarkan menjadi dua bagian sehingga lahirlah Kelurahan Bagan Besar Timur hasil dari Pemisahan dengan Kelurahan Bagan Besar. Kelurahan Bagan Besar Timur merupakan Pelayanan yang diberikan oleh aparatur Kantor Kelurahan Bagan Besar Timur di jalan Soekarno Hatta, sejak perkembangan Kelurahan Bagan Besar Timur pada awalnya pemekaran dari Kelurahan Bagan Besar diwilayah Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai. Pemekaran desa disebut harus dilakukan sesuai tujuannya, yakni mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan pelayanan publik. Berdasarkan cerita masyarakat bahwa Bagan Besar Sebagaimana yang tercantum dalam lampiran surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Riau tanggal 27 Juli 1960 Nomor 071/3/60 Tentang Pembagian Daerah Administrasi Tingkat Kawedanan dan Tingkat Kecamatan, saat itu Kelurahan Bagan Besar Timur, Kelurahan Bukit Kapur dan Kelurahan Sungai Geniot masih menjadi bagian wilayah Pemerintahan Kabupaten Bengkalis. Kelurahan Bagan Besar Timur dan Kelurahan Bukit Kapur bermula dari sebuah Desa yang dikenal dengan sebutan “Desa Bagan Besar”. Sampai dengan pembentukan Kota Administratif Dumai berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1979 tanggal 11 April 1979, Desa Bagan Besar dimekarkan menjadi 2 (dua) yaitu Desa Bagan Besar dan Desa Bukit Kapur. Seiring dengan pembentukan Kota Dumai berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, terjadi peningkatan status Desa Bagan Besar menjadi Kelurahan Bagan Besar. Dalam perkembangannya, dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelengaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu untuk merubah status Desa yang ada di Kota Dumai menjadi Kelurahan. Sehubungan dengan dinamika perkembangan Kota Dumai yang berkembang dengan pesat, berdasarkan aspirasi masyarakat serta keinginan masyarakat untuk memperpendek urusan administrasi. Untuk mempercepat proses pembangunan Kelurahan dan Kecamatan, serta dengan mempertimbangkan kondisi jumlah penduduk, luas wilayah dan potensi yang ada, masyarakat di ke-Tiga Kelurahan tersebut secara inisiatif mengajukan usulan pemekaran Kelurahan yang kemudian ditindaklanjuti di tingkat Kecamatan untuk selanjutnya dibahas dan dilakukan pengkajian oleh Pemerintah Kota Dumai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 Tentang Kecamatan. Setelah melalui pengkajian dan penelitian yang mendalam, dengan memakan waktu yang cukup panjang, akhirnya pada tanggal 25 Maret 2019 dibentuklah Kelurahan Bagan Besar Timur, Kelurahan Bukit Kapur, dan Kelurahan Sungai Geniot. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kelurahan Bagan Besar Timur Kecamatan Bukit Kapur, Kelurahan Bukit Kapur Kecamatan Bukit Kapur, dan Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan. Kelurahan Bagan Besar Timur dalam 12 RT. Dengan adanya pemekaran dan pembentukan Kelurahan baru yang dimaksud, diharapkan dapat mengantisipasi perkembangan Kota Dumai yang pesat serta terciptanya pelayanan yang efektif dan efisien dengan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelurahan Bagan Besar Timur merupakan salah satu kelurahan yang berada di Kota Dumai dengan luas wilayah ± 14.031 Ha/M2. Kondisi Kelurahan Bagan Besar Timur Kecamatan Bukit Kapur secara geografis berbatasan dengan wilayah – wilayah sebagai berikut:
|