Badan Bank Tanah adalah lembaga khusus (sui generis) yang berbentuk Badan HukumIndonesia, didirikan oleh Pemerintah Pusat dengan wewenang khusus untuk mengelola tanah milik negara.[1] Badan ini dibentuk oleh pemerintah pusat sebagai lembaga yang memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaan tanah. Tanah yang dikelola harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat dan negara.[2]
Fungsi dan Tugas
Sebagaimana telah diatur pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Bank Tanah mempunyai fungsi, antara lain:
Perencanaan;
Perolehan tanah;
pengadaan tanah;
pengelolaan tanah;
Pemanfaatan tanah; dan
Pendistribusian tanah.
Selanjutnya, dalam rangka untuk mendukung berjalannya fungsi Bank Tanah, Bank Tanah memiliki tugas yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PP 64/2021 sebagai berikut:
Melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan;
Melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain;
Melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung;
Melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, dan pengendalian tanah;
Melakukan pemanfaatan tanah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain; dan
Melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.[3]