Badan Bank Tanah

Badan Bank Tanah
Bank Tanah
Logo Badan Bank Tanah
Gambaran umum
SingkatanBank Tanah
Dasar hukum pendirianPP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah
SifatTransparan, akuntabel, dan nonprofit, bertanggung jawab kepada Presiden melalui Komite
Kementerian atau lembaga terkaitKementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
Struktur
Komite
Dewan Pengawas
Badan Pelaksana
Kantor pusat
Jl. H. Agus Salim No.58, RT.8/RW.4, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Situs web
https://banktanah.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Bank Tanah adalah lembaga khusus (sui generis) yang berbentuk Badan Hukum Indonesia, didirikan oleh Pemerintah Pusat dengan wewenang khusus untuk mengelola tanah milik negara.[1] Badan ini dibentuk oleh pemerintah pusat sebagai lembaga yang memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaan tanah. Tanah yang dikelola harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat dan negara.[2]

Fungsi dan Tugas

Sebagaimana telah diatur pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Bank Tanah mempunyai fungsi, antara lain:

  1. Perencanaan;
  2. Perolehan tanah;
  3. pengadaan tanah;
  4. pengelolaan tanah;
  5. Pemanfaatan tanah; dan
  6. Pendistribusian tanah.

Selanjutnya, dalam rangka untuk mendukung berjalannya fungsi Bank Tanah, Bank Tanah memiliki tugas yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PP 64/2021 sebagai berikut:

  1. Melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan;
  2. Melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain;
  3. Melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung;
  4. Melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, dan pengendalian tanah;
  5. Melakukan pemanfaatan tanah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain; dan
  6. Melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.[3]

Referensi

Pranala luar

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41