Vandalisme
Vandalisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah "perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya (keindahan alam dan sebagainya)" atau "perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas".[1] Secara umum, tindakan vandalisme yang sering terjadi berbentuk aktivitas mencoret-coret dinding, papan, serta menempelkan brosur atau pamflet pada fasilitas umum. Vandalisme tidak hanya terbatas pada coretan atau tempelan di fasilitas umum, tetapi juga mencakup pada perusakan tumbuhan, terumbu karang, atau bangunan bersejarah. Namun, tindakan mencoret-coret adalah bentuk vandalisme yang paling umum.[2] EtimologiIstilah ini merujuk kepada suatu sikap kebiasaan yang berasal dari nama bangsa Vandal, pada zaman Romawi Kuno, yang merusak kota Roma secara biadab pada tahun 455. Pada Abad Pencerahan, Roma diidolakan, sementara bangsa Goth dan Vandal dipersalahkan karena menghancurkan kota kuno yang indah tersebut. Sebenarnya bangsa Vandal tidaklah merusak lebih banyak dibandingkan para penyerbu kota itu di masa lalu, tetapi nama bangsa itu mengilhami penyair Britania Raya, John Dryden, pada 1694 menulis bahwa bangsa Goth dan Vandal adalah bangsa Utara yang kasar, merusak banyak sekali monumen.[3] Memang bangsa Vandal sengaja merusak banyak patung, sehingga namanya dikaitkan dengan perusakan benda seni. Istilah Vandalisme diutarakan pertama kali pada tahun 1794 oleh Henri Grégoire, Uskup Blois, untuk menyebut perusakan karya seni pada waktu Revolusi Perancis. Istilah itu segera dipakai di seluruh Eropa. Penggunaan baru ini berperan dalam memberi kesan pada zaman modern bahwa bangsa Vandal pada zaman kuno merupakan bangsa barbar atau tidak beradab yang suka merusak.[4] Budaya yang dikaitkan antara lain: perusakan dan penistaan terhadap segala sesuatu yang bermutu indah atau terhormat. Tindakan yang termasuk di dalam vandalisme lainnya adalah tindak kriminal perusakan, pencacatan, grafiti yang liar, dan hal-hal lainnya yang bersifat mengganggu peradaban. Tindak kriminalMeskipun banyak tindakan vandal dianggap tergolong "karya seni", sejumlah tindakan termasuk tindak kriminal pada sejumlah negara, terutama yang berkaitan dengan tindak perusakan fasilitas umum dan pribadi atau yang berkaitan dengan kebencian, intimidasi dan rasisme. Pemerintah setempat di berbagai negara mengeluarkan berbagai peraturan untuk mencegah vandalisme, tetapi umumnya tidak efektif dalam memerangi grafiti.[5] Aspek-aspekMenurut Lase (2003), perilaku vandalisme yang sering ditemukan dalam kehidupan remaja dapat dikategorikan sebagai berikut:[6]
Lihat pulaReferensi
Bacaan lanjutan
Pranala luarWikimedia Commons memiliki media mengenai Defacement of graffiti.
|
Portal di Ensiklopedia Dunia