Ukar Sengan, Seram Bagian Timur
Ukar Sengan adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, Indonesia. PembentukanKecamatan ini disahkan pada tahun 2024, sebagai 'kecamatan ke-16' di Kabupaten Seram Bagian Timur, merujuk kepada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kecamatan Ukar Sengan di Kabupaten Seram Bagian Timur.[1] Hingga tanggal 16 Januari 2025, kecamatan Ukar Sengan belum juga mendapatkan kode wilayah di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Noaf Rumauw, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, akhirnya bertemu langsung dengan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Arman, di Jakarta. Ia mengatakan bahwa hanya bila persyaratan itu saja telah diselesaikan, maka Ukar Sengan sudah bisa langsung menjadi kecamatan definitif di kabupaten Seram Bagian Timur.[2] Referensi
Pranala luar
|
Portal di Ensiklopedia Dunia