Sekolah Polisi NegaraSekolah Polisi Negara disingkat SPN adalah Lembaga pendidikan yang umumnya berkontribusi dalam melaksanakan pendidikan pembentukan Bintara Polri. SPN juga memiliki kontribusi dalam membentuk Tamtama Polri dan Perwira Polri. SPN berkedudukan di bawah Kepolisian Daerah. Sekolah Polisi Negara (SPN) dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah Polisi Negara (Ka SPN) yang berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes. Pol.). SPN mengemban tugas dalam penyelenggaraan pendidikan pembentukan dan pengembangan untuk tingkat Bintara, sedangkan untuk tingkat Bintara Polwan juga dilaksanakan oleh Sepolwan Lemdiklat Polri. Lulusan pendidikan pembentukan (Diktuk) di SPN akan disematkan pangkat Brigadir Polisi Dua (BRIPDA).[1] Lulusan siswa SPN yang telah memiliki pangkat BRIPDA memiliki kualifikasi setara Diploma Satu (D-I), sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Sistem Pendidikan Polri. DaftarEselon jabatanSekolah Polisi Negara dipimpin oleh seorang Perwira Menengah Polri dengan pangkat Komisaris Besar Polisi, berdasarkan Keputusan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Nomor Kep/529/IV/2023 tanggal 18 April 2023 menetapkan Eselon/Nivellering jabatan dalam kepangkatan Eselin II.b ke bawah pada Tingkat Kepolisian Daerah.[2], Jabatan Ka SPN merupakan Eselon II.b. Berikut susunan Eselon dan Nivelering Jabatan pada tiap SPN Polda:
Alumni Pendidikan Pembentukan BintaraPara alumni pendidikan pembentukan Bintara Polri umumnya memiliki nama angkatan yang digunakan secara global oleh lulusan SPN, Sepolwan, maupun Pusdik. Berikut daftar alumni pendidikan Diktuk Bintara Polri:
Lihat pulaReferensi
|
Portal di Ensiklopedia Dunia