Salat jenazah
Salat jenazah (Arab: صلاة الجنازة, Sholatu janazah) adalah jenis salat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Setiap Muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib disalati oleh muslim yang masih hidup dengan status hukum fardu kifayah. Nabi Muhammad tidak pernah mau menyalatkan jenazah yang meninggal masih memiliki utang[1] dan orang meninggal setelah bunuh diri,[2] tetapi wajib disalatkan oleh umatnya atau masyarakat umum.[3] GerakanGerakan salat jenazah berbeda dengan gerakan salat pada umumnya. Pada salat jenazah, gerakan yang dilakukan hanyalah berdiri tegak. Salat jenazah diawali dengan gerakan takbir sebanyak empat kali. Perbedaan antara salat jenazah bagi jenazah laki-laki dan wanita hanya terletak pada posisi imam. Bagi jenazah laki-laki, imam akan berada di posisi samping kepala, sedangkan bagi wanita posisi imam di bagian pinggang.[4] Setelah takbir ketiga, para peserta salat mendoakan jenazah sebelum mengakhiri salat dengan salam.[5] Pada beberapa periwayatan hadis disebutkan bahwa takbir dapat dilakukan sebanyak empat, lima, enam atau tujuh kali.[6] Dalam mazhab Syafi'i terdapat beberapa sunah dalam salat jenazah. Kegiatan salat jenazah diawali dengan takbir dan dilanjutkan dengan membaca Surah Al-Fatihah. Cara membaca surah dengan suara yang dipelankan. Setelah takbir dilakukan salawat kepada Nabi Muhammad. Setelahnya dilanjutkan dengan pemanjatan doa yang ditujukan kepada jenazah. Setelah gerakan takbir berakhir, salat jenazah diakhiri dengan salam.[7] Peserta salat jenazah dapat menggunakan alas kaki selama pelaksanaan salat.[8] Syarat penyelenggaraanSalat jenazah dapat dilakukan di rumah jenazah maupun di tempat ibadah muslim seperti masjid dan musala. Selain itu, salat jenazah juga dapat dilakukan di dekat liang kuburan jenazah. Syarat minimal yang harus dipenuhi agar salat jenazah dapat diadakan adalah jenazah telah suci dari hadas. Seluruh aurat jenazah harus tertutup saat salat jenazah berlangsung. Posisi peserta salat telah menghadap kiblat dan tubuh jenazah diletakkan di sebelah orang yang mensalatkan. Persyaratan tersebut dikecualikan pada salat gaib. Salat jenazah secara berjamaah sedikitnya dilakukan dalam tiga baris makmum. Hubungan antara imam dan jenazah diutamakan merupakan keluarga terdekat dan tertua semasa hidupnya.[9] Rukun salatKedudukan tempat salat jenazah tidak sama dengan masjid. Ini disebabkan di dalam rukun salat jenazah tidak dilakukan rukuk dan sujud.[10] Dalam salat jenazah juga tidak dilakukan iqamah, melainkan dalam posisi berdiri sejak takbiratul ihram hingga salam. Niat
Takbir
SalamGerakan salam merupakan gerakan terkakhir dalam salat jenazah. Salat gaibSalat gaib dapat dilakukan dibolehkan jika jenazah tidak berada di tempat salat.[15] Kondisi ini umumnya terjadi jika terdapat keluarga atau muslim lain yang meninggal di tempat yang jauh sehingga jenazahnya tidak bisa dihadirkan. Pelaksanaannya serupa dengan salat jenazah, perbedaan hanya pada niat salatnya. BidahBidah saat mensalatkan jenazahTerdapat beberapa pemikiran dan perbuatan yang dianggap bidah ketika mensalatkan jenazah. Bidah ini berkaitan dengan waktu pelaksanaan salat jenazah, sifat Allah dalam kematian manusia, serta posisi dan bacaan salat. Bidah yang berkaitan dengan waktu pelaksanaan ialah mengadakan salat gaib untuk jenazah muslim di tempat yang jauh setiap hari setelah matahari terbenam. Jenis bidah yang sama ialah mengerjakan salat gaib untuk jenazah yang sudah disalatkan di tempatnya meninggal. Bidah yang berkaitan dengan sifat Allah ialah mengucapkan kalimat pujian kepada Allah dengan menyifatkan Maha Membinasakan dan Maha Hidup. Berkaitan dengan peserta salat, melepaskan alas kaki yang tidak bernajis dan berdiri di atasnya pada saat salat jenazah dianggap bidah. Posisi imam berdiri di sisi tengah dari tubuh jenazah laki-laki atau di dekat dada jenazah perempuan juga dianggap bidah. Sedangkan bidah yang berkaitan dengan bacaan salat ialah membaca doa iftitah, tidak membaca Surah Al-Fatihah. Jenis bidah yang sama adalah menyertakan satu surah lainnya serta tidak mengucapkan salam saat salat jenazah.[16] Ada juga bidah yang dilakukan sesaat setelah atau sesaat sebelum melaksanakan salat jenazah yaitu menanyakan dan menyerukan kesaksian mengenai kesalehan jenazah secara lantang.[17] ReferensiCatatan kaki
Daftar pustaka
Bacaan lanjutan
|
Portal di Ensiklopedia Dunia