Ringintelu, Bangorejo, Banyuwangi

Ringintelu

Kantor Desa Ringintelu
Peta lokasi Desa Ringintelu
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Timur
KabupatenBanyuwangi
KecamatanBangorejo
Kode pos
68487
Kode Kemendagri35.10.02.2007 Edit nilai pada Wikidata
Luas... km²
Jumlah penduduk... jiwa
Kepadatan... jiwa/km²
Peta
PetaKoordinat: 8°29′26.63570″S 114°7′29.45964″E / 8.4907321389°S 114.1248499000°E / -8.4907321389; 114.1248499000


Ringintelu adalah sebuah nama desa di wilayah Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Indonesia.

Sejarah Desa Ringintelu, Kec. Bangorejo, Kab. Banyuwangi

Sejarah Desa

Desa Ringintelu berasal dari pecahan Desa Sukorejo. Sebelum pemekaran desa pada tahun 2000, desa Sukorejo pada waktu itu di pimpin oleh kepala Desa yang bernama Bapak SARJOENI yang menjabat PJ Kepala Desa Sejak Tahun 1985 s/d 1990. Dan selanjutnya pada tahun 1990 berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Desa secara Demokrasi Bapak SARJOENI terpilih secara sah menjadi Kepala Desa berdasarkan SK Bupati Banyuwangi Periode 1990 s/d 1998. Sehubungan pada tahun 1998 Pemerintah pusat pada waktu itu belum melakukan perintah pemilihan kepala desa yang baru, maka Bupati Menunjuk Bapak SARJOENI menjabat lagi/perpanjangan jabatan menjadi PJ kepala Desa sejak tahun 1998 s/d 2001. Dalam perjalananya pada tahun 1996, atas dasar gagasan dari tokoh masyarakat dan didukung oleh Peraturan Pemerintah yang membolehkan untuk Pemekaran Desa jika sudah memenuhi syarat-syaratnya sesuai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat Desa dan atas usulan warga Dusun Ringintelu, Dusun Yudomulyo serta didukung oleh Tokoh Masyarakat bersama BPD pada waktu itu Pemerintah Desa Sukorejo berencana mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk Pemecahan Desa, mengingat luas wilayah dan jumlah penduduk memenuhi syarat untuk diadakan pemecahan wilayah dengan rencana nama Desa Pecahan adalah desa “Ringintelu” oleh Kepala Desa Sukorejo pada saat itu yang dipimpin oleh Bapak SARJOENI.

Pada saat Pemecahan Desa menjadi Desa Persiapan pada tahun 1998 sebelumnya di dahului dengan terbitnya SK Gubernur Jawa Timur Nomor : 83 Tahun 1998 tertanggal 08 Juli 1998, asal mula rencana pemecahan desa Sukorejo adalah Dusun Ringintelu. Pada saat itu Desa Sukorejo memiliki 5 (lima) wilayah Dusun yaitu 1). Dusun Sukomukti, 2). Dusun Sukorejo, 3). Dusun Yudomulyo, 4). Dusun Ringinmulyo, 5). Dusun Ringintelu. Setelah resmi diadakan pemecahan, maka nama desa persiapan yang tadinya Dusun Ringintelu ditetapkan menjadi Desa Persiapan Ringintelu sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 83 Tahun 1998 tertanggal 08 Juli 1998. Kepala Desa Sukorejo pada waktu itu dipimpin oleh Bapak SARJOENI dan pada tanggal 15 Oktober 1998 sesuai dengan SK Bupati Banyuwangi Nomor : 188/468/SK/439.014/1998 ditetapkan pula pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Ringintelu yaitu Bapak AS YONO yang saat itu menjabat Kepala Dusun Yudomulyo.

Desa Persiapan Ringintelu pada waktu itu membawahi tiga Dusun yaitu 1). Dusun Yudomulyo, 2). Dusun Ringinmulyo, dan 3). Dusun Ringintelu sendiri. Sedangkan Desa Induk Sukorejo terdiri dari dua Dusun yaitu 1). Dusun Sukorejo, 2). Dusun Sukomukti.

Perubahan Desa Ringintelu sebagai Desa Persiapan selanjutnya menjadi Desa Devinitif ditetapkan oleh Bupati Banyuwangi Bapak H Samsul Hadi melalui Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/553/KEP//439.014/2000, dengan Pejabat (Pj) Kepala Desa Ringintelu Sdr. AS.YONO pada tanggal 15 Desember 2000 adalah syah menjadi desa devinitif dengan nama Desa Ringintelu. Dan ditandai dengan Pelantikan Pejabat (PJ) Kepala Desa Ringintelu di Pendopo Sabha Swagata Blambangan Oleh Bupati Banyuwangi Bapak H SAMSUL HADI bersama Kepala Desa lainya. Sesuai dengan isi Surat Keputusan Bupati tersebut masa berlaku SK sampai dengan dilantiknya Kepala Desa Definitif terpilih dan atau paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Keputusan tersebut.

Untuk menjalankan roda Pemerintahan Desa pada waktu itu Desa Ringintelu juga membentuk Badan Perwakilan Desa ( BPD ) Sementara / Banyangan. Kemudian pada tangggal, 22 Mei 2001 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/299/KEP/439.012/2001 maka secara resmi di putuskan Susunan Pengurus Badan Perwakilan Desa ( BPD ) berjumlah 12 Orang sesuai Lampiran Keputusan Bupati tersebut.

Sehubungan dengan masa berlakunya SK PJ Kepala Desa berakhir sampai dengan tanggal 15 Desember 2001 maka Pemerintah Desa mengumumkan dibukanya pendaftaran calon pemilihan Kepala Desa Ringintelu, akan tetapi tidak ada pendaftar dari masyarakat sampai dengan waktu penutupan dan perpanjangan pendaftaran, dan selang setahun kemudian dibuka lagi pada tahun 2002 juga tidak ada pendaftar dan baru pada Pengumuman Pendaftaran Calon Kepala Desa pada tahun 2003 baru ada pendaftar yang akan mencalonkan menjadi kandidat yaitu 2 (dua) orang sehingga hasil pemilihan pertama diadakan pada tahun 2003 dengan jumlah peserta calon pemilihan 2 orang. Calon terpilih yang dipercaya memimpin Desa Ringintelu sebagai Kepala Desa adalah Bapak RIYANTO yang menjabat sampai dengan bulan Nopember 2013.

Kepala Desa hasil pemilihan yang kedua diadakan pada tahun 2013, dengan jumlah calon 3 ( tiga ) orang dengan peserta terpilih yang dipercaya untuk menjabat kepala desa adalah Bapak Dodik Hari Susiyanto S.H., yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2019.

Pada pemilihan kepala desa berikutnya / ke tiga tepatnya tahun 2019 dengan 5 ( lima ) orang calon, yang akhirnya dimenangkan oleh Bapak Budi Santoso. Yang menjabat hingga saat ini.

Pada pemilihan periode ke-3 yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 September 2019 diikuti oleh 6 (enam ) orang calon yaitu (1) Ari Wibowo S Sos, (2) Drs.Mesijan , (3) Dodik Hari Susiyanto,S.H. (4) Budi Santoso (5) Riyanto (6) Wildana S.Pd. Sehubungan secara aturan jumlah Calon paling banyak hanya di perbolehkan maksimal 5 orang calon, maka di adakan seleksi oleh Panitia dan hanya menyisakan 5 ( lima ) orang calon dan yang gugur pada waktu itu saudara Wildana S.Pd.  Pada pemilihan yang dilaksanakan di setiap TPS yang tersebar di setiap Dusun tersebut dimenangkan oleh Budi Santoso, yang telah dilantik pada tanggal 23 Nopember 2019, dan telah resmi menjadi Kepala Desa Ringintelu Periode tahun 2019 – 2025.

Luas wilayah Desa Ringintelu berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur Nomor : 83 Tahun 1998 tertanggal 08 Juli 1998 adalah : 679.696 Ha dengan batas desa sebagai berikut :

-    Sebelah Utara           : Desa Kebondalem

-    Sebelah Timur          : Desa Sambirejo

-    Sebelah Selatan        : Desa Sukorejo ( Induk )

-     Sebelah Barat           : Desa Barurejo Kec Siliragung

Pembagian wilayah

Desa ini terdiri dari 3 dusun, yaitu:

  • Dusun Ringinmulyo
  • Dusun Ringintelu
  • Dusun Yudomulyo

Pranala luar


 

Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia