Rachel Vennya
Rachel Vennya Roland (lahir 23 September 1995) adalah seorang selebritas internet, pengusaha, dan aktris berkebangsaan Indonesia.[1] Kehidupan awalPada awalnya, Rachel bekerja sebagai seorang perias. Selain itu, Rachel juga diketahui pernah berjualan jamu pelangsing yang resepnya berasal dari sang ibu.[2] KarierRachel mulai dikenal sebagai seorang selebritas internet pada tahun 2016.[3] Kehidupan pribadiIa menikah dengan musisi-pengusaha Okin pada tahun 2017 dan bercerai pada awal tahun 2021. Dari pernikahan ini, mereka telah dikaruniai dua orang anak bernama Xabiru Oshe Al Hakim dan Chava Aurorae Al Hakim.[4][5] Rachel merintis sejumlah bisnis pada bidang usaha yang berbeda-beda, seperti bisnis kuliner Sate Taichan Goreng, Ngikan, dan Lokasaji; bisnis fesyen anak Mahika Kids; serta bisnis jamu Slim Beauty Product.[6] Pendidikan
KasusRachel ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan saat masa Pandemi Covid-19 usai dirinya kembali dari Amerika Serikat pada September 2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni pasangannya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnisa, usai gelar perkara oleh pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.[9] Ia didakwa melanggar pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit juncto pasal 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.[10] Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Rachel tidak diharuskan untuk wajib melapor karena alasan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.[11] Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada 10 Desember 2021, terungkap bahwa Rachel membayar sejumlah 40 juta rupiah demi menghindari kewajiban karantina di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet. Rachel hanya sempat menjalani tiga hari karantina dari ketentuan yang seharusnya, yakni selama delapan hari.[12][13] Rachel divonis empat bulan penjara dengan delapan bulan masa percobaan, yang tidak harus dijalaninya asalkan selama masa percobaan, Rachel tidak berbuat tindak pidana. Rachel bersama Salim dan Maulida diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta rupiah subsider satu bulan penjara. Vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan jaksa terhadap pelanggaran karantina sesuai surat edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional selama masa pandemi Covid-19.[14][15] Atas putusan tersebut, Satuan Tugas Covid-19 melalui juru bicaranya, meminta agar Rachel menjalani proses hukum sesuai prosedur sebagai bentuk tanggung jawab bagi kehidupan bermasyarakat di Indonesia.[16] FilmografiFilm
Video musik
Penghargaan dan nominasi
Referensi
Pranala luar
|
Portal di Ensiklopedia Dunia