Probosutedjo
Probosutedjo (1 Mei 1930 – 26 Maret 2018) adalah seorang pengusaha Indonesia yang sukses. Ia adalah Direktur Utama PT. Menara Hutan Buana, mempunyai Yayasan Menara Bhakti, Pemilik Universitas Mercu Buana, Universitas Mercu Buana Yogyakarta dan salah satu pendiri Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia. Ia juga adalah adik seibu mantan Presiden Indonesia, Soeharto. ia pernah menjabat anggota DPR/MPR RI dari Fraksi Karya Pembangunan antara tahun 1987 hingga 1998. Ia kemudian menjadi ketua umum PNI - Front Marhaenis dan menduduki kursi DPR RI dari partai tersebut. KeluargaAyahnya Atmopawiro bin Prawirordiyo wafat pada tanggal 7 Januari 1949, sedangkan ibu kandungnya Sukirah binti Atmosudiro wafat pada tanggal 9 Maret 1946. Beliau meninggalkan seorang istri bernama Ratmani yang ia nikahi di Pematang Siantar pada 6 Juni 1961. Dengan istrinya, ia mempunyai 6 orang anak, dua orang laki-laki dan empat orang perempuan:
KasusPada April 2003, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Probosutedjo atas kasus dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI) senilai Rp.100,931 miliar. Probosutedjo langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, yang kemudian mengurangi masa hukumanya menjadi dua tahun. Probosutedjo lalu mengajukan kasasi pada Juni 2004 dan putusan kasasi tersebut tidak keluar. Majelis Hakim yang menangani kasasi Probosutedjo adalah Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, Parman Suparman dan Usman Karim. Karena sudah setahun belum mengeluarkan putusan, maka Majelis Hakim ini pun kemudian digantikan Iskandar Kamil, Atja Sondjaya, Harifin A. Tumpa, Djoko Sarwoko dan Rehngena Purba sejak 31 Oktober 2005. Pada 11 Oktober 2005, ia mengaku telah memberikan uang sebesar Rp.6 miliar kepada pengacaranya, Harini Wiyoso untuk menyuap Bagir dan para anggota jaksa lainnya. Pada 28 November 2005, majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung memutuskan untuk menghukum Probosutedjo empat tahun penjara serta denda sebesar Rp.30 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga harus membayar kembali Rp.100,931 miliar sebagai pengganti uang yang dikorupsi tersebut. Setelah menjalani 2/3 masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung, ia dibebaskan pada tanggal 12 Maret 2008. Pranala luar
|
Portal di Ensiklopedia Dunia