Pemilihan umum Wali Kota Tarakan 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kota Tarakan 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Tarakan periode 2025–2030.[1]
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik dengan jumlah 30 kursi di DPRD Kota Tarakan. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kota Tarakan, 6 kursi dari 30 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kota Tarakan adalah 169.702 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Gerindra (17,54%), PKB (11,64%), Partai Demokrat (11,08%), dan Partai Golkar (10,88%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kota Tarakan hasil Pemilu 2024.
"Terwujudnya Tarakan sebagai Kota Cerdas yang Bertumpu pada Sektor Jasa, Perdagangan, Perikanan Kelautan, dan Ekonomi Kreatif yang Berdaya Saing dan Maju Menuju Masyarakat Sejahtera."
Misi
Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
Meningkatkan pemerataan pembangunan dan infrastruktur pelayanan dasar yang handal.
Meningkatkan pembangunan ekonomi melalui dukungan kemudahan berusaha yang berkeadilan dan bertumpu pada sektor jasa, perdagangan, perikanan kelautan, ekonomi kreatif dan ekonomi kerakyatan (UMKM).
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan responsif serta menjaga stabilitas ketertiban dan ketentraman kota.
Mewujudkan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan tangguh menghadapi bencana.