Pemilihan umum Gubernur Maluku Utara 2018 (selanjutnya disebut Pilgub Malut 2018) dilaksanakan pada 27 Juni 2018 untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara periode 2018–2023. Jadwal pemilihan periode ini mengikuti jadwal pilkada serentak gelombang ketiga pada Juni 2018.
Kandidat
Berdasarkan peraturan, hanya partai politik yang memiliki 20 persen kursi atau lebih di DPRD Maluku Utara yang dapat mengajukan kandidat. Partai politik yang memiliki kursi kurang dapat mengajukan calon hanya jika mereka telah memperoleh dukungan dari partai politik lainnya.
Lembaga Survei KedaiKOPI melakukan perhitungan cepat dalam Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018. Hasil KedaiKOPI menunjukan bahwa AGK-YA unggul dengan 30,81 persen suara. Di posisi dua ada AHM-Rivai dengan perolehan 29,46 persen suara. Lalu Bur-Jadi dengan 28,39 persen suara. Sedangkan MK-Maju hanya mendapat 11,34 persen suara.[9]
Hasil Pemilihan Umum Resmi Pasca Pemungutan Suara Ulang