Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta
Awalnya lembaga pemasyarakatan ini terletak di Jalan Listrik kota Medan, menempati bangunan bekas peninggalan pemerintahan Belanda dan dahulu lapas disebut dengan nama Penjara. Perubahan nama dari lapas menjadi penjara terjadi pada kurun waktu 1963-1966, merupakan konsep yang diusulkan oleh Saharjo berupa pemikiran beliau bahwa tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan.[2] Oleh karena dari segi geografis bangunan penjara di Jalan Listrik dan Penjara Suka Mulia Jalan Palang Merah - Suka Mulia, kota Medan tidak memadai sebagai tempat pembinaan narapidana, sehingga pada tahun 1982, bangunan baru lembaga pemasyarakatan dibangun di Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, Medan|Medan Helvetia Kota Medan. GeografiLembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan selesai dibangun tahun 1983, menempati tanah seluas 97.869 meter persegi dengan luas bangunan 19.825 meter persegi. Di lokasi tersebut berdiri bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan, Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Medan, dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Kelas I Medan seluas 76.044 meter persegi. Referensi
Pranala luar |
Portal di Ensiklopedia Dunia