Kongregasi bagi Gereja-gereja OrientalKongregasi bagi Gereja-gereja Oriental (Congregatio pro Ecclesiis Orientalibus) adalah kongregasi Kuria Romawi yang bertanggung-jawab untuk berhubungan dengan Gereja-gereja Katolik Timur dengan tujuan untuk membantu perkembangan mereka, melindungi hak-hak mereka dan juga mempertahankan semua ini di dalam satu Gereja Katolik, berdampingan dengan liturgi, disiplin dan kepemimpinan spiritual Ritus Latin, serta berbagai warisan tradisi Kristen Oriental. Kongregasi ini memiliki otoritas eksklusif atas wilayah-wilayah berikut ini: Mesir dan Semenanjung Sinai, Eritrea dan Ethiopia Utara, Albania Selatan dan Bulgaria, Siprus, Yunani, Israel, Iran, Iraq, Lebanon, Teritori Palestina, Siria, Yordania, Turki, dan Ukraina. Kongregasi ini "membahas semua masalah, baik yang berkenaan dengan perorangan atau hal-hal lain, yang mempengaruhi Gereja-gereja Katolik Oriental"[1] dan didirikan berdasarkan Motu proprio Dei Providentis dari Paus Benediktus XV dengan nama "Kongregasi Suci bagi Gereja Oriental" pada tanggal 1 Mei 1917. Kardinal Sekretaris (hingga tahun 1967)Catatan: dari tahun 1917 hingga 1967, Sri Paus juga menjadi Prefek Kongregasi.
Kardinal Prefek
Pranala luar
Referensi
|
Portal di Ensiklopedia Dunia