Kepala pemerintahan Indonesia
Di Indonesia jabatan ini pun pernah dipisahkan ketika Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer antara 1945 - 1959. Dalam sistem ini kepala pemerintahan Indonesia dijabat oleh seorang perdana menteri. Sistem ini berakhir ketika Presiden Soekarno mengumumkan Dekret 5 Juli 1959 yang menyatakan bahwa Indonesia mengubah sistem pemerintahannya menjadi sistem pemerintahan presidensial dan merangkap jabatan kepala negara serta kepala pemerintahan. Lihat pula |
Portal di Ensiklopedia Dunia