Kejaksaan Negeri (biasa disingkat Kejari) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan kabupaten/kota.[1]
Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi (berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi), dan kejaksaan negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Kejaksaan negeri dipimpin oleh kepala kejaksaan negeri, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
Kejaksaan negeri dibentuk dengan keputusan presiden atas usul Jaksa Agung. Dalam hal tertentu di daerah hukum kejaksaan negeri dapat dibentuk cabang kejaksaan negeri, yang dibentuk dengan keputusan Jaksa Agung.
Kejaksaan negeri mempunyai tugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serts mengawasi jalannya penyelenggara tugas pemerintah dan pembangunan di bidang hukum.[2]
|
---|
Kejaksaan Agung (Nasional) | Unsur Pimpinan | |
---|
Unsur Pembantu Pimpinan | |
---|
Unsur Penunjang Tugas dan Wewenang | |
---|
Staf Ahli |
- Staf Ahli Bidang Pembinaan
- Staf Ahli Bidang Intelijen
- Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Umum
- Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus
- Staf Ahli Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
- Staf Ahli Bidang Pengawasan
|
---|
Unsur Penunjang Tugas dan Fungsi |
- Pusat Penelitian dan Pengembangan
- Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi
- Pusat Penerangan Hukum
- Pusat Pemulihan Aset
|
---|
| |
---|
Kejaksaan Tinggi (Provinsi) | Unsur Pimpinan |
- Kepala Kejaksaan Tinggi
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi
|
---|
Unsur Pembantu Pimpinan |
- Asisten Bidang Pembinaan
- Asisten Bidang Intelijen
- Asisten Bidang Tindak Pidana Umum
- Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus
- Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
- Asisten Bidang Pengawasan
|
---|
Unsur Penunjang Tugas dan Fungsi |
- Bagian Tata Usaha
- Koordinator
|
---|
|
---|
Kejaksaan Negeri (Kabupaten/Kota) | Unsur Pimpinan | |
---|
Unsur Pembantu Pimpinan |
- Subbagian Pembinaan
- Seksi Intelijen
- Seksi Tindak Pidana Umum
- Seksi Tindak Pidana Khusus
- Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
- Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
|
---|
Unsur Pelaksana | |
---|
|
---|
Referensi
- ^ https://www.kompas.com/skola/read/2021/03/16/133003069/pengadilan-negeri-tugas-fungsi-dan-wewenangnya?page=all
- ^ http://klinikhukum.unhas.ac.id/pages_klinik-9-kejaksaan-tinggi-sulawesi-selatan.xhtml