Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil NegaraJabatan Pelaksana adalah klasifikasi jabatan Pegawai negeri sipil yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. Dahulu jabatan ini bernama Jabatan Fungsional Umum[1] sebelum PermenpanRB Nomor 25 Tahun 2016 Pasal 6 Ayat 1 menyatakan bahwa "Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.".[2] Kemudian dilakukan penyempurnaan kembali Permen PAN-RB tersebut, sebab terdapat masalah seperti adanya nomenklatur jabatan yang belum tercantum dalam Permen PAN-RB tersebut. Selain itu ada nomenklatur jabatan yang kualifikasi pendidikannya tidak tercantum. Sehingga pemerintah memperbarui Jabatan Pelaksana dengan payung hukum PermenpanRB Nomor 41 Tahun 2018.[3] Kelompok Jabatan PelaksanaBerikut adalah daftar menurut rumpun atau kelompok jabatan menurut jenis urusan pemerintahan per bulan September 2018:
Referensi |
Portal di Ensiklopedia Dunia