Anwar Datuk Madjo Basa Nan Kuning (21 Juni 1909 – 25 Juli 1993) adalah birokrat Indonesia yang menjabat Gubernur Sulawesi Tengah pertama. Ia dilahirkan di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, 21 Juni 1909, dari pasangan Radjo Angkat (Ayah) dan Siti Raha (Ibu).[1]
Riwayat Hidup
Lelaki Minangkabau bersuku Kampai ini berasal dari Nunang, sebuah kelurahan (Jorong) yang terletak dekat Pasar lama dalam Kenagarian Koto Nan IV, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. Ia dibesarkan di kota kelahirannya dalam lingkungan keluarga priayi dengan disiplin yang ketat dari kedua orang tuanya yang memegang teguh adat dan budaya Minangkabau.[1]
Sebelum diangkat menjadi Gubernur Sulawesi Tengah, ia pernah bekerja sabagai Camat Indrapura di Pesisir Selatan (Sumatra Tengah), Wali Kota Bukittinggi (Maret 1956– April 1958), dan Bupati Lima Puluh Kota (1958–1959). Ia kemudian diangkat sebagai Gubernur Sulawesi Tengah periode 1964–1968. Seusai menjabat ia kemudian dipindahkan ke Departemen Dalam Negeri di Jakarta sebagai Pembina Utama Madya hingga pensiun Juni 1961.[2]
Ia resmi menjabat Gubernur Sulawesi Tengah sejak tanggal 13 April 1964 setelah serah terima dari Gubernur Sulawesi Utara-Tengah, F.J Tumbelaka. Provinsi Sulawesi Tengah adalah pecahan dari provinsi induknya yaitu Sulawesi Utara-Tengah pasca berakhirnya pemberontakan Permesta. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Bupati Lima Puluh Kota, Sumatera Barat yang kesepuluh periode 1957-1958.[3]
Pada tanggal 22 Januari 1968 ia digantikan oleh Moechammad Jasin berdasarkan surat keputusan Pejabat Presiden Republik Indonesia, Soeharto. Setelah itu ia ditarik ke Departemen Dalam Negeri oleh Menteri Dalam Negeri.[4]
Pak Anwar dikenal sebagai pribadi yang memiliki kepribadian yang sangat kuat, berwibawa, bersuara lantang, tegas, tetapi memiliki jiwa kepemimpinan yang penuh perhatian kepada bawahannnya. Atas jasa-jasanya selama bertugas sebagai Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah[5] ia mendapatkan tanda jasa dan dinobatkan sebagai “WARGA UTAMA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH" pada tahun 1973 melalui hasil musyawarah DPRD Provinsi Sulawesi Tengah No 2/PM/DPRD/1973 tanggal 3 Mei 1973 yang ditandatangani oleh R. Suyono, Ketua Panitia Musyawarah DPRD Sulawesi Tengah.[6]