Anak laki-laki menurut Islam memiliki hak untuk memperoleh pendidikan pra-kelahiran dan akikah pasca-kelahiran. Dalam Islam, manfaat anak laki-laki lebih banyak diterima oleh ayah dibandingkan dengan ibu, meskipun keduanya memperoleh manfaat. Anak laki-laki menurut Islam memiliki kedudukan dalam perwalian pernikahan dan ahli waris.
Hak-hak
Pendidikan pra-kelahiran
Anak laki-laki memiliki hak untuk menerima pendidikan sejak masih dalam kandungan. Pendidikan ini diberikan langsung oleh ibunya selama masa pra-kelahiran. Bentuk pendidikan yang diberikan ialah pendidikan kepribadian untuk pembentukan watak dan karakter anak. Pendidikan pra-kelahiran memiliki kedudukan yang penting karena dapat mempengaruhi anak ketika masa kelahiran. Surah Maryam Ayat 27 dan 28 menjelaskan tentang penurunan sifat dari orang tua pada masa pra-kelahiran. Kondisi ini juga terbukti dalam penemuan-penemuan ilmiah.
Akikah
Bayi laki-laki yang telah lahir dianjurkan untuk menerima akikah pada hari ketujuh sejak kelahirannya. Hukumnya berdasarkan hadis adalah sunnah muakkad. Hewan yang disembelih berupa dua ekor kambing. Pihak yang harus menyediakan hewan sembelihan adalah orang tua dari si anak laki-laki. Anak laki-laki juga disunnahkan untuk berkhitan. Ini berdasarkan hadis yang diriwayatakan oleh Ath-Thabrani.
Manfaat bagi orang tua
Anak laki-laki memberikan manfaat kepada kedua orang tuanya. Namun manfaat dari anak laki-laki cenderung lebih banyak diterima oleh ayahnya dibandingkan dengan ibunya. Anak laki-laki diwajibkan membawa nama ayahnya dalam banyak perkara termasuk membelanya dalam peperangan. Manfaat-manfaat yang didapatkan oleh ayah dari anak laki-lakinya ada yang sifatnya tidak dapat diperoleh oleh ibunya. Karena manfaat-manfaat ini, tanggung jawab untuk memberi nafkah kepada anak dibebankan kepada ayah dan bukan pada ibu.[5]
Kedudukan
Perwalian pernikahan
Anak laki-laki dapat menjadi wali yang sah bagi perempuan yang bersaudara kandung dengan ayahnya. Hal yang sama berlaku pula pada anak laki-laki yang ayahnya bersaudara seayah dengan perempuan yang akan menikah. Anak laki-laki lain yang dapat menjadi wali yang sah bagi perempuan ialah anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah si perempuan.
Ahli waris
Anak laki-laki merupakan salah satu anggota dari kelompok ahli waris yang berjenis kelamin laki-laki. Jumlah seluruh anggota ini sebanyak 25 kedudukan. Kedudukan anak laki-laki sebagai ahli waris adalah yang paling pertama. Ahli waris lain yang merupakan anak laki-laki adalah anak laki-laki dari saudara kandung yang laki-laki atau saudara seayah. Urutannya dalam ahli waris adalah yang ke-8 dan ke-9. Anak laki-laki lain yang juga menjadi ahli waris ialah anak laki-laki dari paman pihak ayah yang bersaudara kandung, dan paman pihak ayah yang seayah. Kedudukannya sebagai ahli waris yang ke-12 dan ke-13. Anak laki-laki kandung menjadi ahli waris utama bila kedua puluh lima ahli waris masih ada. Keberadaan anak laki-laki kandung pada kondisi ini membuat pewarisan harta ke ahli waris lain terhalang.
Anak laki-laki juga menerima warisan ketika ada anak perempuan. Sementara itu, cucu perempuan dari anak laki-laki juga dapat menjadi ahli waris. Kedudukannya sebagai salah satu dari sepuluh kedudukan ahli waris berjenis kelamin perempuan.
Referensi
Catatan kaki
Daftar pustaka