Akta Kemerdekaan Federasi Malaya 1957 (5 & 6 Eliz. 2. c. 60) adalah sebuah Undang-Undang Parlemen di Britania Raya.[1] Mulai beroperasi pada tanggal 31 Juli 1957.
Undang-undang ini membuat ketentuan untuk negara Federasi Malaya (sebelumnya Negara-negara Bagian Johor, Kedah, Kelantan, Negeri Sembilan, Pahang, Perak, Perlis, [Selangor]], dan Terengganu) dan Persekutuan Penang dan Malaka untuk menjadi negara merdeka yang berdaulat dan menjadi anggota Persemakmuran Bangsa-Bangsa pada tanggal 31 Agustus 1957; sebelum ini, Federasi Malaya (sebelumnya Negara bagian Melayu) adalah sebuah koloni kerajaan yang memiliki pemerintahan sendiri.
Sejarah
Uni Malaya terbentuk pada tahun 1946. Didirikan oleh Malaya Britania dan terdiri dari Negara-negara Melayu Bersatu (Perak, Selangor, Negeri Sembilan, Pahang), Negara-negara Melayu Tak Bersatu (Kedah, Perlis, Kelantan, Terengganu, Johor) dan Negeri-negeri Selat di Penang dan Malaka. Dalam serangkaian perjanjian antara Britania Raya dan Uni Malaya, Uni Malaya digantikan oleh Federasi Malaya pada tanggal 1 Februari 1948.
Setelah kerja keras untuk menstabilkan situasi politik dan mengurangi ketegangan rasial, pemerintah Inggris akhirnya menyerahkan otonomi penuh kepada Federasi Malaya pada tanggal 31 Agustus 1957, dan negara ini meraih kemerdekaan, dipimpin oleh perdana menteri perdana Tunku Abdul Rahman, yang menjabat hingga tahun 1970.
Lihat pula
Referensi
Pranala luar