Akreditasi dalam ISO/IEC 17011:2017[1] adalah penetapan dari pihak ketiga berkaitan dengan pembuktian formal bahwa suatu lembaga penilaian kesesuaian memiliki kompetensi untuk melakukan tugas penilaian kesesuaian tertentu. Lembaga yang melakukan akreditasi disebut dengan badan akreditasi.
Menurut ISO/IEC 17000:2020,[2] penilaian kesesuaian adalah pembuktian bahwa persyaratan acuan yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, personel atau lembaga telah terpenuhi. Termasuk dalam penilaian kesesuaian adalah pengujian, kalibrasi, inspeksi, sertifikasi dan akreditasi.
Lembaga yang melakukan penilaian kesesuaian disebut lembaga penilaian kesesuaian (LPK), namun, sesuai dengan definisi pada ISO/IEC 17000, badan akreditasi tidak disebut sebagai lembaga penilaian kesesuaian.
Persyaratan akreditasi secara internasional sesuai dengan sistem akreditasi nasional yaitu;
SNI ISO/IEC 17025 untuk laboratorium penguji dan laboratorium kalibrasi;
SNI ISO 15189 untuk laboratorium medik;
SNI ISO/IEC 17020 untuk lembaga inspeksi;
SNI ISO/IEC 17065 untuk lembaga sertifikasi produk, proses / jasa;
SNI ISO/IEC 17021-1 untuk lembaga sertifikasi sistem manajemen;
SNI ISO/IEC 17024 untuk lembaga sertifikasi personal;
SNI ISO/IEC 17043 untuk skema penyelenggara uji profisiensi;
SNI ISO 17034 untuk produsen bahan acuan;
SNI ISO 14065 untuk lembaga verifikasi dan /atau validasi gas rumah kaca.
Akreditasi VS Sertifikasi
Kata akreditasi sering disalahartikan dengan sertifikasi. Dalam banyak kasus, kegiatan sertifikasi disebut akreditasi, semisal akreditasi perguruan tinggi, akreditasi rumah sakit, akreditasi sekolah, akreditasi profesi dan lain-lain.
Menurut ISO/IEC 17000:2020,[2] penetapan pihak ketiga berkaitan dengan produk, proses, sistem atau personel. Kata kunci yang membedakan terminologi akreditasi dan sertifikasi adalah akreditasi berkaitan dengan kompetensi secara kelembagaan untuk melakukan pengujian, kalibrasi, inspeksi, sertifikasi atau menghasilkan bahan acuan bersertifikat, sedangkan sertifikasi berkaitan dengan pemenuhan produk, proses, sistem atau personel terhadap persyaratan tertentu.
Akreditasi Lembaga Pendidikan
Akreditasi atau pentauliahan adalah suatu bentuk pengakuan pemerintah terhadap suatu lembaga pendidikan negeri dan swasta.[3] Salah satu contoh akreditasi adalah akreditasi pada metode tes laboratorium dan sertifikasi spesialis yang diperbolehkan mengeluarkan sertifikat resmi suatu yang telah memiliki standar.[4]
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, akreditasi dilaksanakan oleh Pemerintah dan dibentuk badan badan untuk melakukannya, yaitu
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) terhadap program dan/atau satuan pendidikan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terhadap program dan/atau satuan pendidian jenjang pendidikan Tinggi; dan
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) terhadap program dan/atau satuan pendidikan jalur nonformal
Hasilnya berupa tiga tingkatan status, yaitu A, B dan C.