Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah lembaga di bawah Presiden Republik Indonesia yang bertugas memberikan akreditasi kepada Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK). Didirikan pada 1992, KAN beroperasi berdasarkan UU No. 20/2014[1] dan PP No. 34/2018[2], serta bertanggung jawab kepada Presiden melalui BSN. KAN berlokasi di Jakarta dan menjalankan akreditasi untuk lembaga sertifikasi, laboratorium, lembaga inspeksi, dan lainnya, dengan standar ISO/IEC 17011. KAN diakui secara internasional melalui MLA dan MRA dengan APAC, IAF, dan ILAC, memungkinkan sertifikasinya diakui di banyak negara.[3]