Adipura adalah sebuah penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan. Adipura diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Program Adipura bertujuan untuk mendorong kepemimpinan dan komitmen pemerintah kabupaten/kota serta membangun partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat untuk berperan menselaraskan pertumbuhan ekonomi hijau, fungsi sosial, dan fungsi ekologis dalam proses pembangunan dengan menerapkan prinsip tata kepemerintahan yang baik. [1]
Sejarah
Program Adipura telah dilaksanakan setiap tahun sejak 1986, kemudian terhenti pada tahun 1998. Dalam lima tahun pertama, program Adipura difokuskan untuk mendorong kota-kota di Indonesia menjadi "Kota Bersih dan Teduh".[butuh rujukan] Program Adipura kembali dicanangkan di Denpasar, Bali pada tanggal 5 Juni2002, dan berlanjut hingga sekarang. Pengertian kota dalam penilaian Adipura bukanlah kota otonom, namun bisa juga bagian dari wilayah kabupaten yang memiliki karakteristik sebagai daerah perkotaan dengan batas-batas wilayah tertentu.
Penghargaan Adipura telah mengalami penyempurnaan pada penilaian tahun 2022 ini. Penyempurnaan program Adipura terlihat dari elaborasi indikator penilaian yang tidak hanya menyentuh sisi kebersihan dan keteduhan di perkotaan, penggunaan teknologi pemantauan melalui aerial survey (drone) dan citra satelit, peningkatan kapasitas terpasang, namun juga melihat perkembangan terbangunnya Kampung Iklim di setiap kabupaten/kota sebagai insentif dalam penilaian Adipura.[1]
Kategori
Peserta program Adipura dibagi ke dalam 4 kategori berdasarkan jumlah penduduk, yaitu kategori kota metropolitan (lebih dari 1 juta jiwa), kota besar (500.001 - 1.000.000 jiwa), kota sedang (100.001 - 500.000 jiwa), dan kota kecil (sampai dengan 100.000 jiwa).
Pelaksanaan Program Adipura 2022 dilaksanakan terhadap 258 kabupaten/kota se-Indonesia, atau sebanyak 50,2% dari 514 kabupaten/kota di Indonesia. Sebanyak 5 (lima) kabupaten/kota berhasil meraih Anugerah Adipura Kencana, yang juga sebagai penghargaan tertinggi bagi kabupaten/kota yang mampu menunjukkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang inovatif dan berkelanjutan. Kemudian, sebanyak 80 (delapan puluh) kabupaten/kota berhasil mendapatkan Anugerah Adipura. Selain itu, terdapat juga 61 (enam puluh satu) kabupaten/kota memperoleh penghargaan sertifikat Adipura, dan 4 (empat) kabupaten/kota menerima penghargaan plakat Adipura yang merujuk pada lokasi tematik dengan kondisi pengelolaan sampah terbaik.[1]
Kriteria
Kriteria Adipura terdiri dari 2 indikator pokok, yaitu:
Indikator kondisi fisik lingkungan perkotaan dalam hal kebersihan dan keteduhan kota
Indikator pengelolaan lingkungan perkotaan (non-fisik), yang meliputi institusi, manajemen, dan daya tanggap.
Pengelolaan sampah menjadi salah satu dari lima sektor yang diamanatkan untuk dapat mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam pengendalian perubahan iklim. Sebagai bentuk komitmen kepada dunia dalam pengendalian perubahan iklim, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) pada tanggal 23 September 2022 yang meliputi target penurunan tingkat emisi (GRK) sebesar 40 Mton CO2eq dengan upaya sendiri (CM1) dan 43,5 Mton CO2eq dengan dukungan internasional (CM2).[1]
Sebagai bagian dari upaya mencapai target tersebut, KLHK telah menyusun rencana aksi pencapaian Zero Waste, Zero Emission dari subsektor sampah, meliputi: (1) Peningkatan pengelolaan seluruh TPA di Indonesia untuk mengimplementasikan metode pengelolaan controlled/sanitary landfill dengan pemanfaatan gas metan pada tahun 2025; (2) Tidak ada lagi pembangunan TPA baru mulai tahun 2030 dengan penggunaan TPA eksisting akan dilanjutkan hingga masa operasionalnya berakhir serta landfill mining sudah mulai dilakukan; (3) Tidak ada pembakaran liar mulai tahun 2031; (4) Optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah seperti PLTSa, RDF, SRF, biodigester, dan maggot untuk sampah biomass dan diharapkan tahun 2040 operasional TPA diperuntukkan khusus sebagai tempat pembuangan sampah residu; dan (5) Penguatan kegiatan pemilahan sampah di sumber dan pemanfaatan sampah sebagai bahan baku daur ulang.[1]
Juara
Juara umum untuk kategori metropolitan sejak tahun 2007 adalah sebagai berikut:
2007 Peringkat I Kota Metropolitan Terbersih se-Indonesia Palembang (Adipura Award)
2008 Peringkat I Kota Metropolitan Terbersih se-Indonesia Palembang (Adipura Award)
2009 Peringkat I Kota Metropolitan Terbersih se-Indonesia Palembang (Adipura Award)
2010 Peringkat I Kota Metropolitan Terbersih se-Indonesia Banda Aceh[2] (Adipura Award)
2011 Peringkat I Kota Metropolitan Terbersih se-Indonesia Surabaya dan Palembang (Adipura Award)
2013 Peringkat I Kota Metropolitan: Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan (Adipura Award) [3]
2014 Peringkat I Kota Metropolitan: Surabaya, Tangerang, Palembang, Malang (Adipura Kencana)[4]
2015 Peringkat I Kota Metropolitan: Surabaya, Balikpapan, Kendari (Adipura Kencana)[5]
2016 Peringkat I Kota Metropolitan: Surabaya, Balikpapan, Tulungagung (Adipura Paripurna)[6]
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyerahkan penghargaan tertinggi Adipura Kencana tahun 2023 kepada lima kabupaten/kota, yakni Kota Balikpapan, Kota Surabaya, Kota Bontang, Kota Bitung, dan Kabupaten Jepara. Menteri Siti menginginkan Adipura sebagai koridor pembangunan daerah yang berlandaskan lingkungan yang bersih, teduh, dan berkelanjutan.[7]