Soft law

Istilah "soft law" mengacu kepada dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum dan sering kali dianggap sebagai lawan dari "hard law".[1] Walaupun begitu, soft law masih dapat memengaruhi aktor-aktor hukum dalam bertindak.

Dalam konteks hukum internasional, istilah "soft law" dapat digunakan untuk berbagai dokumen yang tidak mengikat secara hukum seperti Resolusi dan Deklarasi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, rencana aksi seperti Agenda 21, atau konsep Responsibility to Protect.

Referensi

  1. ^ Druzin, B. (2016). "Why does Soft Law have any Power anyway?". Asian Journal of International Law. 

 

Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia