Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Sekretariat Jenderal
Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024
Susunan organisasi
Sekretaris JenderalKunta Wibawa Dasa Nugraha, S.E., M.A., Ph.D.
Kantor pusat
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
setjen.kemkes.go.id

Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Setjen Kemenkes RI) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.[1]

Tugas dan Fungsi

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]

Pranala luar

Referensi

  1. ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan". 2024-11-05.

 

Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia