Resolusi 1 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 25 Januari 1946, meminta Komite Staf Militer mengadakan pertemuan pertamanya di London pada 1 Februari 1946. Komite ni terdiri dari Kepala Staf organisasi militer dari lima anggota permanen. Pembentukan Komite ini tercantum dalam Artikel 47 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan resolusi ini menuntut Komite untuk membentuk proposal organisasi dan prosedur standar lembaga ini. Dewan Keamanan juga memasukkan "Diskusi untuk mendapatkan kesimpulan atas perjanjian-perjanjian khusus [untuk ketentuan angkatan bersenjata dan fasilitas terkait] yang tercantum dalam Piagam (Artikel 43)" dalam agenda pertemuannya, meski akhirnya poin tersebut ditangguhkan.[1] Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengesahkan resolusi pertamanya sehari sebelumnya.[2] Lihat pulaCatatan kaki
Pranala luar
|
Portal di Ensiklopedia Dunia