Pusat kesehatan masyarakatPusat Kesehatan Masyarakat, disingkat Puskesmas, adalah fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang diamanatkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat di tingkat kecamatan. Konsep Puskesmas diajukan oleh Johannes Leimena dan kemudian diwujudkan oleh G.A. Siwabessy pada masa Orde Baru.[1] Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat sebanyak 10,180 Puskesmas telah tersebar di seluruh Indonesia berdasarkan laporan pada tahun 2023.[2] Puskesmas tergabung dalam kategori "fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)" oleh penyedia jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan.[3] Puskesmas mengedepankan upaya promotif dan preventif guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal.[4] Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan. Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas yang bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.[4] Puskesmas juga punya dua program dalam penyelenggaraan kesehatan, yaitu Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP).[4] Prinsip penyelenggaraanPrinsip penyelenggaraan Puskesmas, meliputi:[4]
Pembangunan kesehatanPembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang:[4]
PelayananPuskesmas dapat memberikan pelayanan rawat inap selain pelayanan rawat jalan.[5] Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, puskesmas biasanya memiliki subunit pelayanan seperti puskesmas pembantu, puskesmas keliling, posyandu, maupun pondok bersalin desa (polindes).[6] Upaya kesehatanUpaya kesehatan di Puskesmas terbagi menjadi Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan.[4]
Galeri
Referensi
Pranala luarWikimedia Commons memiliki media mengenai Health centres in Indonesia. |
Portal di Ensiklopedia Dunia