PsikologPsikolog (bahasa Inggris: psychologist) secara umum adalah seorang ahli psikologi, bidang ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah laku dan proses mental. Namun di Indonesia, psikolog secara khusus merujuk pada seorang praktisi psikologi yang telah menempuh pendidikan profesi psikologi. Magister (S2) Profesi Psikologi menempuh masa studi selama 5 semester atau minimal 2,5 tahun, serta paling lama 10 semester atau 5 tahun [1] dan memiliki gelar (M.Psi, Psikolog). Seorang ahli psikologi yang tidak menempuh pendidikan profesi psikologi disebut ilmuwan psikologi.[2] Ilmuwan Psikologi dan Psikolog di Indonesia tergabung dalam berbagai organisasi dan berhimpun dalam organisasi psikologi bernama Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), memiliki Sertifikat Sebutan Psikolog (SSP), dan wajib memiliki Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) sesuai dengan aturan organisasi.[2] Psikolog muda/calon psikolog adalah sebutan yang digunakan oleh mahasiswa profesi psikolog. Arti Dasar dari PsikologPsikolog pada dasarnya berarti ahli dalam bidang psikologi, terlepas dari apakah ia melakukan praktik psikologi atau pun tidak. Hal ini sesuai dengan pernyataan Guru Besar Fakultas Psikologi Indonesia, Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono, dalam buku Dialog Psikologi Indonesia: Doeloe, Kini dan Esok yang diterbitkan oleh Himpunan Psikologi Indonesia/HIMPSI pada 2007, bahwa "Di Amerika, praktik atau tidak praktik, namanya psychologist; apakah social psychologist, educational psychologist, cultural psychologist; semuanya disebut psychologist".[3] Keahlian dalam bidang psikologi memiliki tiga klasifikasi, sebagaimana disebutkan dalam APA (American Psychological Association) Dictionary of Psychology, yaitu:
Berdasarkan klasifikasi itu, pada tingkat global, sebagai turunannya, terdapat tiga klasifikasi psikolog, yakni
Dalam konteks Indonesia, pembagian atau klasifikasi ketiga jenis keahlian psikologi (psikologi akademik, psikologi terapan, dan psikologi klinis) dan ketiga jenis profesi psikologi (psikolog akademik, psikolog terapan, dan psikolog klinis) ini sejalan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) atau Indonesian Qualification Framework (IQF) yang dianut oleh Pemerintah dalam penataan strata dan jenis pendidikan ke depan di Indonesia.[12] KKNI mengenal tiga jalur pendidikan tinggi, yaitu (1) pendidikan akademik (Sarjana/S1 hingga Doktor/S3), (2) pendidikan terapan (Sarjana/S1, Magister Terapan, hingga Doktor Terapan), dan (3) pendidikan profesi (Diploma 1/D1-Diploma 4/D4, Profesi, Spesialis, dan Subspesialis). Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa sejak tahun 2017, Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 257/M/KPT/2017 tentang Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi[13] tidak lagi mencantumkan Program Magister Profesi Psikologi dalam nomenklatur Program Profesi (Lihat Lampiran II : Nomenklatur Prodi Profesi), atau yang dikenal oleh Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia sebagai moratorium pembukaan Program Studi baru S2 Psikologi Profesi di Indonesia. Profesi Psikolog disebutkan dalam nomenklatur Program Spesialis (lihat Lampiran III : Nomenklatur Prodi Spesialis), namun belum ada pendidikan psikologi spesialis (setara Psy.D. di Amerika[14]) yang diselenggarakan di Indonesia. Dengan demikian, jenjang pendidikan formal psikologi, khususnya untuk psikologi profesi dan psikologi terapan, saat ini masih dalam proses penataan dan menunggu pengesahan Rancangan Undang-undang Praktik (dahulu: Profesi) Psikologi[15] menjadi Undang-undang. Syarat akademik di IndonesiaDunia pendidikan psikologi di Indonesia telah berulang kali mengalami perubahan sistem perkuliahan, sehingga kurikulum yang berbeda membutuhkan syarat akademik yang berbeda pula untuk menjadi seorang psikolog.
Perbedaan Psikolog dan Ilmuwan PsikologiKode Etik Himpunan Psikologi meyebutkan bahwa ilmuwan psikologi bertanggung jawab dalam memberikan layanan dalam bentuk mengajar, melakukan penelitian dan/atau intervensi sosial dalam area sebatas kompetensinya, berdasarkan pendidikan, pelatihan atau pengalaman sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah. Psikolog dapat memberikan layanan sebagaimana yang dilakukan oleh ilmuwan psikologi serta secara khusus dapat melakukan praktik psikologi terutama yang berkaitan dengan asesmen dan intervensi yang ditetapkan setelah memperoleh izin praktik sebatas kompetensi yang berdasarkan pendidikan, pelatihan, pengalaman terbimbing, konsultasi, telaah dan/atau pengalaman profesional sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.[2] Melalui surat edaran dari HIMPSI Nomor: 001/SE/PP-HIMPSI/XII/15 tentang Penulisan Sebutan Psikolog,[16] maka setiap anggota HIMPSI yang berhak dan telah mempunyai Surat Sebutan Psikolog (SSP) wajib untuk menuliskan sebutan psikolog di nama masing-masing. Penulisan sebutan Psikolog adalah dituliskan di belakang nama dengan kata Psikolog lengkap diawali dengan huruf besar dan tidak boleh disingkat. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat dalam membedakan psikolog dan ilmuwan psikologi. Contoh: Dr. Seger Handoyo, Psikolog atau Al amin Ibnu S. Psi., M. Psi. Contoh yang salah: Dr. Seger Handoyo, Psi. Perbedaan Psikolog dan PsikiaterPsikolog dan psikiater (dua cabang ilmu yang memiliki ranah kerja yang berhimpitan) memiliki latar belakang akademis yang berbeda. Psikiater adalah lulusan dari Fakultas Kedokteran atau Sekolah Kedokteran yang mengambil spesialisasi kedokteran jiwa. Di sisi lain, Psikolog adalah Sarjana Psikologi (S1) dan/atau pendidikan profesi pada kurikulum lama; atau seseorang yang telah lulus dari Magister Psikologi Profesi (S2) pada kurikulum baru.[2] Seorang psikiater menyelidiki penyebab gejala psikologi dari sisi medis dan dari sisi kelainan susunan saraf para penderita penyakit jiwa. Latar belakang psikiater adalah seorang dokter, sehingga psikiater dapat memberikan resep obat kepada pasien. Sementara, psikolog menyelidiki penyebab gejala psikologi dari sisi non-medis seperti pola asuh, susunan keluarga, tumbuh kembang masa kanak-kanak hingga dewasa, dan pengaruh lingkungan sosial. Psikolog klinisPsikolog klinis adalah jabatan fungdional tertentu yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan psikologi klinis kepada masyarakat di unit pelayanan kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/11/M.PAN/5/2008 Tentang Jabatan Fungsional Psikolog Klinis dan Angka Kreditnya. Psikolog klinis bertugas memberikan jasa dan praktik psikologi klinis untuk menolong individu atau kelompok dalam rangka pemeriksaan dan intervensi psikologis untuk upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif maupun paliatif pada masalah psikologi klinis. Psikolog klinis yang sah merupakan tergabung dalam organisasi Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia serta juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK) dan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK) dari pemerintah.[17] Psikolog Klinis dalam menjalankan praktik keprofesiannya wajib mentaati Kode Etik Psikolog Klinis yang merupakan standar nilai dan perilaku bagi psikolog klinis.[18] Lihat pulaReferensi
Pranala luar
|
Portal di Ensiklopedia Dunia