PraperadilanPraperadilan adalah suatu mekanisme yang diatur dalam Pasal 1 butir 10 dan Pasal 11 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Mekanisme ini bertujuan untuk mengawasi tindakan aparat penegak hukum dan memperbaiki hukum acara pidana peninggalan Belanda atau Herzienner Inlands Reglement (HIR).[1] Praperadilan memungkinkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan.[2] Mekanisme PraperadilanPraperadilan diatur untuk memeriksa dan memutus beberapa hal, yaitu:
Pihak yang Dapat Mengajukan PraperadilanBerikut adalah pihak-pihak yang dapat mengajukan praperadilan:
Tujuan PraperadilanTujuan utama dari praperadilan adalah untuk melindungi hak asasi manusia tersangka maupun terdakwa dalam suatu proses pidana. Praperadilan berupaya untuk mengurangi timbulnya penyalahgunaan kekuasaan oleh penyidik dalam melakukan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, serta penghentian penuntutan. Implementasi PraperadilanImplementasi praperadilan harus mendapat perhatian dan tempat yang khusus, karena tanpa suatu pengawasan yang ketat tidak mustahil hak asasi manusia akan ditindas oleh kekuasaan. Praperadilan juga menjadi upaya dari pemerintah untuk memperbaiki hukum acara pidana yang sering terjadi upaya paksa oleh aparat penegak hukum yang dilakukan tanpa menghormati hak asasi manusia. Contoh KasusContoh kasus yang menunjukkan pentingnya praperadilan adalah kasus-kasus korupsi seperti perkara penghentian penyidikan kasus korupsi Texmaco, penghentian penuntutan Soeharto, dan penghentian penyidikan Sjamsul Nursalim. Dalam kasus-kasus ini, pihak ketiga yang berkepentingan seperti LSM/ormas mengajukan permohonan praperadilan untuk memeriksa sah tidaknya tindakan penyidik.[3] Referensi
|
Portal di Ensiklopedia Dunia