Piagam Havana

Piagam Havana (nama resmi: Undang-Undang Akhir Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perdagangan dan Pekerjaan) adalah piagam dari Organisasi Perdagangan Internasional yang telah dibubarkan. Piagam tersebut ditandatangani oleh 53 negara pada 24 Maret 1948.

Pranala luar

 

Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia