Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas
Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas (bahasa Inggris: ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution; disingkat AATHP) adalah sebuah perjanjian lingkungan hidup yang ditandatangani pada tahun 2002 oleh negara-negara anggota ASEAN yang bertujuan untuk mengendalikan pencemaran asap di Asia Tenggara. Persetujuan ini merupakan reaksi terhadap krisis lingkungan hidup yang melanda Asia Tenggara pada akhir dekade 1990-an. Krisis ini terutama disebabkan oleh pembukaan lahan dengan cara pembakaran di pulau Sumatra. Citra satelit menunjukkan adanya titik api di beberapa lokasi di Kalimantan, Sumatra, Semenanjung Malaya dan beberapa tempat lain. Malaysia dan Singapura, dan sedikit banyak Thailand dan Brunei Darussalam, sangat terpengaruh oleh hal ini. Dari Sumatra, angin muson bertiup membawa asap ke arah timur dan menciptakan akibat negatif bagi negara-negara Asia Tenggara lainnya. Asap tebal melingkupi sebagian Asia Tenggara selama berminggu-minggu mengakibatkan masalah kesehatan pada penduduk setempat. Indonesia telah meratifikasi AATHP melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 Oktober 2014.[1][2] Negara anggota
Referensi
Pranala luar
|
Portal di Ensiklopedia Dunia