Perlindungan radiasiProteksi radiasi (juga proteksi radiologik) adalah perlindungan orang dari efek berbahaya paparan radiasi pengion dan cara mencapainya. Proteksi Radiasi adalah pengawasan terhadap bahaya radiasi melalui peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemanfaatan radiasi dan bahan-bahan radioaktif.[1] Di Indonesia, badan pengawas tersebut adalah Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir).[1] Proteksi Radiasi yang dipakai sekarang ditetapkan oleh Komisi Internasional untuk Proteksi Radiasi (International Commission on Radiological Protection, ICRP) dalam suatu pernyataan yang mengatur pembatasan dosis radiasi, yang intinya sebagai berikut:[1]
Proteksi Radiasi di Bidang RadiologiPerkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi proteksi radiasi diperkirakan sama usianya dengan penemuan sinar-X oleh Wilhelm Roentgen pada 8 November 1895.[2] Adanya efek yang merusak dari, sinar-X disadari segera setelah penemuan sinar yang kasatmata ini.[2] Para dokter dan pasien yang menerima radiasi ini dalam suatu periode tertentu diketahui menderita eritema.[2] Dalam perkembangan lebih lanjut, diketahui pula bahwa semua radiasi pengion dapat menyebabkan terjadinya efek yang merusak pada organ tubuh.[2] Namun, karena manfaat radiasi pengion jauh lebih besar dari risiko penerimaan efeknya, saat ini prosedur radiologi diagnostik telah diterima sebagai bagian dari prosedur klinis yang penting dalam praktik medik.[2] Referensi
|
Portal di Ensiklopedia Dunia